Pembangunan Terminal Bandara Frans Lega Ruteng Sarat Korupsi, Pemenang Tender Jadi Tersangka

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Pembangunan Terminal Bandara Frans Lega Ruteng Sarat Korupsi, Pemenang Tender Jadi Tersangka
Bandara Frans Sales Lega Ruteng. Foto: Ist.

" "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pembangunan gedung terminal Bandara Frans Sales Lega Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT rupanya sarat dugaan korupsi.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Manggarai pun akhirnya mengumumkan secara resmi Tersangka (TSK) dugaan korupsi di Bandara itu.

Adalah Roulina Napitupulu selaku pemenang tender yang ditetapkan jadi tersangka.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tanggal 27 September 2020 ditetapkan kerugian negara sebesar Rp 8.088.999.788,97 dari nilai kontrak Rp 13.579.988.000.

“Atas dasar LHP-PPKN dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT maka kami menetapkan Roulina sebagai tersangka. Hasil hitung tim ahli Politeknik Kupang dan BPKP tidak berbeda,” kata KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda I Wayan Gustama saat jumpa pers, Senin (25/10/2021).

Ia memastikan penyidik juga akan memburu tersangka lain dalam proyek tersebut.

“Tentu yang ditetapkan jadi tersangka duluan yakni pemenang tender karena dia yang menandatangani kontrak, baru setelah itu kita buat pemberkasan lagi untuk subkontrak atau pihak lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, berkas pemeriksaan tersangka yang berjumlah 415 halaman dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Kita sudah jadwalkan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai dilakukan awal November 2021,” sebut Ipda Wayan.

Untuk diketahui, anggaran pembangunan terminal Bandara Frans Sales Lega Ruteng seluruhnya bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara Tahun Anggaran 2015 dengan kontrak pekerjaan Nomor: P.03/KU.003/PPK/IV/KG-2015 tanggal 29 April 2015.

Baca Juga: Mantan Nakes Puskesmas di Makassar Diciduk Buat Kartu Vaksin Ilegal

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aiptu Joko Sugiarto menjelaskan, penyelidikan setelah penyerahan hasil pekerjaan (FHO) pada 2017.

Dalam perkembangannya, meskipum terbilang masih baru tapi bangunan itu sudah ditemukan banyak kerusakan.

“Sebelum FHO, pekerjaan yang dikerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan dan diindikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikontrakkan,” papar Aiptu Joko.

Menurut dia, saat dimulainya penyelidikan ditemukan banyak kebocoran pada pelat atap lantai 1 dan pelat atap lantai 2.

Baca Juga: Desak Copot Jaksa Agung, Kapuspen: Seluruh Jajaran Solid

“Penyebab kebocoran karena rendahnya mutu beton (tidak mencapai K250) serta lapisan waterproofing dan screed pelindung tidak berfungsi. Ditemukan di beberapa spot test pit, diameter tulangan baja lebih kecil dari pada spesifikasi kontrak, berdasarkan analisa struktur, kondisi struktur pelat tidak aman,” urai Aiptu Joko.

“Formasi penulangan pada bagian pelat atap lantai 1 dan lantai 2 hanya ditemukan 1 lapis penulangan baja, sedangkan spesifikasi kontrak mengamanatkan 2 lapis penulangan baja,” tambahnya.

Selain itu, ketebalan pelat atap, lanjut Aiptu Joko, telah mengalami penambahan sekitar 3 cm-8 cm. Hal ini mengakibatkan beban mati struktur bertambah.

Berdasarkan hasil analisa struktur pelat, maka demi keamanan pengguna gedung untuk bagian pelat atap lantai 1 dan pelat lantai 2 tidak direkomendasikan untuk melayani beban rencana.

"Lalu kondisi pelat atap lantai 2 dan pelat atap lantai 1 tidak bisa mencapai umur layak konstruksi, karena kondisi beton yang porous,” urai Joko Sugiarto.

Aiptu Joko Sugiarto juga mengatakan, tersangka Roulina tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

“Kalau di kami (Polres) tidak dilakukan penahanan, mungkin nanti setelah P-19 oleh teman-teman kejaksaan,” imbuhnya.

Tersangka yang beralamat di Jakarta itu, terang Aiptu Joko, dijerat denga Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga