Kasus Korupsi di Konawe, Pejabat Proyek Tambatan Perahu Ditahan Kejari

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 05 November 2024
0 dilihat
Kasus Korupsi di Konawe, Pejabat Proyek Tambatan Perahu Ditahan Kejari
Tersangka U saat memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Konawe usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist

" Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan seorang saksi berinisial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda "

KONAWE, TELISIK.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan seorang saksi berinisial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda.

Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada Senin (4/11/2024).

Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut," kata Musafir, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Jemput Dua Warga di Kejari Konawe Selatan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, U kini ditahan di Rutan Kelas II B Unaaha untuk masa penahanan 20 hari sejak 4 November 2024.

Musafir menambahkan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan tambatan perahu yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada tahun anggaran 2023, yang tidak diselesaikan sesuai anggaran yang dicairkan.

Baca Juga: Kejari Konawe Amankan DPO Tindak Pidana Membangun dan Mengoperasikan Terminal Khusus Tanpa Izin

Menurut laporan Inspektorat Kabupaten Konawe, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1.365.378.012,00.

Tersangka U disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Konawe berkomitmen mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menuntaskan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya penegakan keadilan di Kabupaten Konawe. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga