Seorang Wanita di Kendari Diamankan Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara Edarakan Miras Tradisional Jenis Ballo
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 17 Mei 2024
0 dilihat
30 liter miras tradisional jenis ballo berhasil diamankan. Foto: Ist.
" Personel Satgas Preventif Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang wanita, terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam Operasi Pekat Anoa 2024, Personel Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang wanita, terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo.
Berdasrkan keterangan tertulis yang diterima Telisik.id Jumat (17/5/2024), operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 Wita di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku diketahui bernama Watini, seorang wanita berusia 38 tahun yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis balllo.
Baca Juga: Ratusan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan di Baubau
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Arak dan Kameko di Muna Barat
Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubsatgas Preventif 2 Kompol Basri mengatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara," tegas Kompol Basri. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS