Seribu Lebih Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar di SiiNas

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 26 Desember 2024
0 dilihat
Seribu Lebih Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar di SiiNas
Disperindag Sultra catat 1.142 pelaku IKM di Sulawesi Tenggara telah mendaftar di SiiNas. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Sebanyak 1.142 industri kecil menengah (IKM) di Sulawesi Tenggara telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SiiNas) untuk meningkatkan daya saing dalam penjualannya "

KENDARI, TELISIK.ID – Sebanyak 1.142 industri kecil menengah (IKM) di Sulawesi Tenggara telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SiiNas) untuk meningkatkan daya saing dalam penjualannya.

Sistem ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, khususnya dari Kementerian Perindustrian.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra telah mengadakan sosialisasi intensif kepada para pelaku IKM di Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, dan Kota Bau-Bau.

"Semua pelaku usaha yang mengajukan proposal bantuan kepada kami harus terdaftar di SiiNas terlebih dahulu," ujar La Ode Muhammad Fitrah Arsyad, Plt Kepala Disperindag Sulawesi Tenggara.

Fitrah menambahkan, Menteri Perdagangan RI akan mendorong semua pelaku IKM untuk terdaftar di SiiNas guna memudahkan pihaknya dalam memonitoring, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap usaha.

Baca Juga: E-Katalog Pemprov Sulawesi Tenggara Kurang Diminati Pelaku Usaha

"Kemarin kami memberikan rekomendasi halal kepada 24 pelaku usaha, serta 31 rekomendasi untuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan merek. Rekomendasi ini digunakan untuk pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Fitrah juga menjelaskan, pihaknya terus mendorong IKM untuk mendaftar dan memiliki akun di SiiNas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Akun Sistem Informasi Industri Nasional. Setiap pemilik IKM diwajibkan untuk terdaftar di SiiNas tanpa pengecualian.

Kepala Bidang Industri Kecil Menengah Disperindag Sulawesi Tenggara, Muh Yasser Tuwu mengatakan, setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku industri akan didorong untuk mendaftar di SiiNas melalui situs siinas.kemenperin.go.id.

Melalui SiiNas, pelaku IKM dapat menggunakan platform tersebut untuk melaporkan kegiatan usaha, mulai dari hasil produksi hingga konsultasi, serta untuk menerbitkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil.

"Semua sistem perizinan industri akan terintegrasi. Jika pelaku industri ingin memiliki sertifikat TKDN, mereka harus memiliki akun SiiNas. Proses pengurusannya tidak rumit, terutama untuk industri kecil dan industri pangan, yang hanya perlu mengunggah nota pembelian bahan baku," ujar Yasser.

Baca Juga: 90 Persen Pelaku Usaha di Muna Barat Belum Laporkan Kegiatan Penanaman Modal di Aplikasi OSS-RBA

Untuk mendaftar di SiiNas, pelaku IKM harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, seperti memiliki usaha yang sah, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Yasser, proses pendaftaran cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri dan online.

"Pendaftarannya sangat mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan NIB dan NPWP, kemudian mendaftarkan diri secara online," jelasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga