E-Katalog Pemprov Sulawesi Tenggara Kurang Diminati Pelaku Usaha
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 21 November 2024
0 dilihat
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrul Lio. Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan evaluasi pemanfaatan e-Katalog oleh pelaku usaha lokal, yang dinilai masih kurang optimal "
KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan evaluasi pemanfaatan e-Katalog oleh pelaku usaha lokal, yang dinilai masih kurang optimal.
E-Katalog merupakan aplikasi belanja online yang digunakan oleh pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa. Meskipun sudah diterapkan, keterlibatan pengusaha dalam sistem ini masih terbatas.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sultra, Khaeruddin, tak menampik bahwa meskipun pengadaan barang dan jasa sudah mulai menggunakan e-Katalog, pemanfaatannya masih jauh dari maksimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai perubahan dan penyesuaian dalam sistem yang perlu dilakukan.
Baca Juga: Bawaslu Didesak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pejabat Publik di Pilwali Kendari 2024
“Pengadaan barang dan jasa di daerah sudah menggunakan produk dalam negeri dan UMKK (usaha mikro, kecil, dan koperasi), namun dokumentasinya belum memadai. Kami berharap evaluasi ini dapat meningkatkan kapasitas pelaku usaha serta jumlah penyedia produk lokal di e-Katalog,” ujar Khaeruddin, saat menghadiri evaluasi e-Katalog di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (21/11/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, juga mengungkapkan hal yang sama. Meski sudah ada marketplace seperti Bosara untuk memfasilitasi produk lokal, kata Asrun, keterlibatan pengusaha dalam memasukkan produk mereka ke dalam e-Katalog masih terbatas.
“Masih banyak produk lokal yang belum tampil di etalase e-Katalog. Kami perlu mendorong pelaku usaha untuk lebih cepat menginput produk mereka agar dapat dimanfaatkan dalam pengadaan pemerintah,” ungkap Asrun.
Asrun pun mengingatkan peran strategis pemerintah dalam mendukung kewirausahaan dan pengembangan industri kreatif di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pelaku UMKM Kendari Panen Cuan di Kampanye Akbar Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu
Ia juga mengingatkan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia mengenai percepatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKK harus segera diimplementasikan, dan ini menjadi momentum untuk beralih dari sistem manual ke sistem digital yang lebih transparan.
“Perubahan sistem ini bukan hanya soal teknis, tetapi tentang memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha lokal,” tegas Asrun.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 terkait percepatan penggunaan PDN dan UMKK, guna mendukung keberlanjutan pengembangan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS