Satpol PP Kendari Tegaskan Baliho Ilegal Bukan Prioritas Penertiban
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 01 November 2022
0 dilihat
Satpol PP Kota Kendari melakukan penertiban PKL dan baliho ilegal. Foto: Adinda Septia Putri/ Telisik
" Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian lebih di mata masyarakat, oleh karena itu, ketertiban dan tata kota perlu diperhatikan untuk menjaga keindahan setiap sudutnya "
KENDARI, TELISIK. ID - Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian lebih di mata masyarakat, oleh karena itu, ketertiban dan tata kota perlu diperhatikan untuk menjaga keindahan setiap sudutnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan penertiban kepada lapak PKL yang berada di bahu jalan dan trotoar di wilayah Kota Kendari, Selasa (1/11/2022).
Selain penertiban PKL, alat peraga politik atau baliho ilegal yang terpajang di bahu jalan maupun tempat umum juga dicopot.
Baca Juga: 3 Mahasiswa UHO Wakili Sulawesi Tenggara di Pekan Seni Mahasiswa Nasional 2022
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Haman Dani menjelaskan, penertiban PKL sudah masuk di Minggu kedua saat ini.
Di Minggu pertama, pihaknya telah melakukan penertiban dimulai dari Gerbang Batas Kota Kendari di Kecamatan Ranomeeto sampai Tugu Religi Sulawesi Tenggara (Eks MTQ) di Jalan Tebaununggu.
Kemudian di Minggu ini, penertiban dilakukan mulai dari Kantor Wali Kota Kendari di Jalan Abdullah Silondae, memutar ke Jalan Martandu hingga berujung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Papalimba Puday di daerah Lapulu, Kota Kendari.
Penindakan penertiban dilakukan dengan menyita dagangan maupun lapak PKL, dan penurunan baliho yang kemudian diangkut menggunakan mobil angkutan Satpol PP.
Pihak Satpol PP memberikan solusi untuk PKL yang terkena penertiban dengan mendata PKL tersebut, untuk nantinya direlokasi ke pasar terdekat dari tempat PKL berdagang.
Baca Juga: Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mengerucut 3 Nama
Haman menegaskan, pihaknya tidak menjadikan baliho ilegal yang terpasang di tempat umum sebagai prioritas penertiban tata lingkungan, melainkan lebih fokus untuk membersihkan PKL.
Pernyataan ini dilontarkan Haman menanggapi Ketua Komis III DPR Kota Kendari, LM Rajab Jinik yang menyoroti kinerja Satpol PP Kota Kendari.
Rajab menilai Satpol PP beralasan dalam penegakan peraturan daerah. Sebagai wakil rakyat, ia mengaku mendapat banyak keluhan masyarakat terkait baliho ilegal yang terpajang sisi jalan raya. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin