Ribut Revisi KUHAP TNI jadi Penyidik Pidum Diklaim Selangkah Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Penjelasan DPR
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 22 Juli 2025
0 dilihat
TNI berpotensi jadi penyidik pidana umum dalam revisi KUHAP terbaru. Foto: Repro The Conversation.
" Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keras draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keras draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.
Isu yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya pasal yang memungkinkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik tindak pidana umum, sebuah langkah yang dinilai berpotensi membangkitkan kembali bayang-bayang Dwifungsi ABRI.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur secara tegas menyatakan keberatannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Ia menilai pelibatan TNI dalam proses penyidikan pidana umum akan membuka ruang normalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia di masyarakat sipil.
"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," ujar Isnur dalam forum tersebut, dilansir Antara, Selasa (22/7/2025).
Isnur mengungkapkan bahwa pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 7 ayat 3 dalam draf revisi KUHAP. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa TNI masuk dalam kelompok penyidik yang tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri, sebagaimana berlaku juga untuk KPK dan Kejaksaan.
Lebih lanjut, Isnur mencurigai adanya perubahan redaksional yang dilakukan dalam draf pemerintah. Menurutnya, dalam versi DPR, frasa yang tertulis hanya “TNI Angkatan Laut”, namun dalam versi pemerintah frasa itu diganti menjadi “TNI”, yang berarti mencakup semua matra: darat, laut, dan udara.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gugatan UU TNI ke MK, Rapat Pemerintah dengan DPR di Hotel Mewah Masuk Materi Sidang
"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik," tegas Isnur.
Selain itu, Isnur juga mengkritik konsep “penyidik utama” yang diberikan kepada Polri dalam pasal lain di RUU KUHAP. Menurutnya, hal itu akan mengebiri peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang memiliki keahlian teknis di bidang tertentu seperti kehutanan, narkotika, dan bea cukai.
"Menurut kami, dalam banyak kasus, pimpinan itu akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis," ucap Isnur.
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional dan supervisi penuntut umum.
Menanggapi kritik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memberikan penjelasan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari DPR untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI melalui revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa konteks TNI sebagai penyidik hanya berlaku khusus bagi TNI Angkatan Laut yang menangani kasus perikanan.
"Tadi hubungannya dengan TNI dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan. Yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, melansir Detik.
Menurut Hinca, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP telah menetapkan bahwa personel TNI AL dapat melakukan penyidikan dalam konteks kejahatan sektor perikanan. Hal ini, lanjutnya, merujuk pada ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang lain, bukan perluasan kewenangan yang baru.
"Konteksnya itu, konteks penyidik TNI maksudnya Angkatan Laut karena memang mereka di undang-undangnya memeriksa atau menyidik kejahatan di sektor perikanan," ujar Hinca menambahkan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem penyidikan nasional, Polri tetap memiliki posisi sebagai penyidik utama yang mengoordinasikan penyidik lain termasuk PPNS dan TNI AL dalam konteks khusus tersebut.
Baca Juga: Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, Ini Alasan RUU TNI Picu Penolakan dan Perjalanan Dwifungsi ABRI
"Maka muncul penyidik utama itu Polri dalam konteks mengkoordinirkan karena penyidikan itu nanti ada yang memberikan masukan. Tadi sudah dijelaskan tidak ada sama sekali Dwifungsi ABRI di situ," tegasnya.
Selain itu, Hinca mengingatkan bahwa DPR tetap membuka ruang untuk perbaikan draf KUHAP jika memang masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir atau kekhawatiran publik. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum dan transparansi yang diusung dalam pembentukan undang-undang baru.
Dengan demikian, polemik seputar pasal penyidik dari unsur TNI dalam revisi KUHAP masih menjadi perhatian banyak pihak, terutama kelompok sipil seperti YLBHI yang khawatir terhadap implikasi konstitusional dan hak asasi manusia.
Namun, klarifikasi dari DPR menunjukkan bahwa kewenangan tersebut bersifat terbatas dan bukan dalam rangka mengembalikan peran militer di ranah sipil secara luas. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS