Sewa Lapak Hingga Parkiran di Pelelangan Ikan Diduga Masuk Kantong Oknum

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 13 Maret 2021
0 dilihat
Sewa Lapak Hingga Parkiran di Pelelangan Ikan Diduga Masuk Kantong Oknum
Suasana RDP DPRD Kendari. Foto: Kardin/Telisik

" Masalah yang krusial adalah banyaknya lods-lods atau lapak, yang kita tidak tahu siapa yang memungut retribusinya yang memberatkan para pedagang. Sehingga kita harapkan ada solusi, mulai dari persampahan sampai semrawutnya parkiran. "

KENDARI, TELISIK.ID - Aset pemerintah diduga telah dijadikan bisnis ilegal oleh oknum-oknum dengan mengambil keuntungan tanpa ada aturan jelas.

Praktik itu diduga terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dugaan bisnis gelap di TPI itu mulai dari pengelolaan parkir, pendorong arco membayar uang pendaftaran dan jual beli lapak meja atau tempat penjual ikan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Kota Kendari yang dihadiri Dinas Perikanan Kota Kendari, UPTD TPI Kendari Kelurahan Sodohoa, dan beberapa instansi terkait serta Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kendari, Jumat (12/3/2021).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, DPRD memfasilitasi pertemuan sebagai respon keluhan masyarakat dan pedagang yang masuk. RDP digelar untuk mencari solusi agar pengelolaan TPI menjadi maksimal.

"Masalah yang krusial adalah banyaknya lods-lods atau lapak, yang kita tidak tahu siapa yang memungut retribusinya yang memberatkan para pedagang. Sehingga kita harapkan ada solusi, mulai dari persampahan sampai semrawutnya parkiran," ujarnya.

Sementara itu, Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN), Robi mengungkapkan, banyak persoalan atau dugaan bisnis gelap yang melakukan pungutan liar (Pungli) di TPI dilakukan oleh oknum tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang jelas dari pemerintah.

Baca juga: Pol PP Muna Bersihkan Coretan di Tugu Pesawat Tempur

"Persoalan-persoalan pungutan itu sudah lama terjadi sebenarnya. Hanya membingungkan kita kenapa Kepala UPTD tidak tahu menahu soal itu, mana tanggung jawab mereka sebagai pengawasan di lapangan, karena kita tanya dia tidak tahu persoalan itu," ungkap Robi.

Lanjut Robi, terkait parkiran itu disinyalir dilakukan juga oleh oknum yang memanfaatkan badan jalan, selain itu juga parkir sudah menganggu pengguna jalan ketika di pagi hari melewati depan TPI Kendari. Bahkan parkiran ini tidak ditahu disetor dimana, karena tidak ada karcis sebagai tanda retribusi untuk pemerintah.

"Parkiran itu tidak ada karcis yang menunjukkan bahwa itu sesuai dengan aturan. Kalau tidak ada karcisnya berarti tidak masuk jadi pendapat asli daerah (PAD) Kota Kendari. Berarti uang parkir itu disetor kepada oknum," jelasnya.

Parahnya lanjut Robi, permainan oknum berlanjut pada pembayaran lapak atau meja tempat penjualan ikan di TPI yang sudah disiapkan oleh pemerintah melalui UPTD, tapi diperjualbelikan dengan harga bervariasi.

"Pungutan yang dilakukan oleh oknum bervariasi, karena diperjualbelikan dan dikontrakkan. Kalau mereka jual satu lapak atau meja harga Rp 15 juta, Rp 17 juta bahkan sampai Rp 30 juta dan kalau kontrak Rp 6 juta dalam satu tahun," ungkapnya.

Bahkan lanjutnya, penjual bakso dan somay yang berjualan di luar area TPI dikenakan juga pungutan dan membayar kepada oknum yang merasa berkuasa di TPI.

"Penjual bakso dan somay di luar dari area TPI itu dipungut juga. Mereka bayar Rp 500 ribu perbulan dan ada juga Rp 5.000 per hari," ungkapnya.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, 40 Pejabat UHO Divaksin COVID-19

Ia menambahkan, ketika pungutan ini dipersoalkan oleh para penjual di TPI Kendari, oknum-oknum tersebut menggunakan kekuatan preman untuk mengintervensi dengan cara intimidasi.

"Biasanya kalau ada persoalan di sana itu, ada oknum yang selesaikan masalah dengan kekuatan preman yang digunakan. Jadi harapan kami kepada DPRD Kota Kendari mari kita perbaiki manajemen di TPI, jangan lagi ada oknum yang mengambil keuntungan yang bukan haknya," tutupnya.

Sementara itu, Kepala UPTD TPI Kendari, Matrah mengaku, retribusi parkiran di luar pagar TPI Kendari sudah dipihakketigakan oleh Dinas Perikanan Kota Kendari. Sementara pihaknya hanya memungut parkiran dalam area TPI.

"Kalau parkir di luar TPI sudah diserahkan kepada pihak ketiga oleh Dinas Perikanan. Kalau parkiran di area dalam ada petugas kami yang memungut tapi terkendala dengan pedagang sayur, yang menganggu pungutan retribusi kami," jelasnya.

Terkait dengan sewa lapak atau meja tempat jualan ikan, Matrah mengakui sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari.

"Sewa meja itu sebelum saya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari sudah ada. Adapun yang memungut itu adalah oknum-oknum," ungkapnya.

Ia menegaskan, jual beli lapak tidak boleh terjadi di TPI Kendari, karena itu adalah fasilitas atau bangunan langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Itu dari pemerintah langsung. Tapi terkait masalah pungutan meja, demi Allah tidak ada uang yang masuk sepeserpun selama saya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari," tutupnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga