Sidang ASN Gugat Rp 20 Miliar Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Berlanjut Mediasi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 Mei 2023
0 dilihat
Sidang ASN Gugat Rp 20 Miliar Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Berlanjut Mediasi
Pengadilan Negeri Kendari melakukan mediasi terhadap gugatan perdata ASN La Ode Kabias yang dihadiri oleh para penggugat dan tergugat. Foto: Ist.

" Sidang gugatan perdata Rp 20 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot, La Ode Kabias berlanjut mediasi "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang gugatan perdata Rp 20 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot, La Ode Kabias berlanjut mediasi.

La Ode Kabias selaku penggugat mengatakan, proses mediasi ke dua dengan Perkara Perdata No 46/Pdt.G/2023/Kdi PN Kendari, akan ditindaklanjuti dengan jalan Kaukus atau pertemuan secara terpisah para pihak agar tercapai kesepakatan perdamaian sebelum mediasi ke tiga pada 19 Mei 2023.

"Pada dasarnya dalam mediasi ini telah berjalan dan hakim mediasi akan menempuh secara maksimal sesuai petunjuk aturan tentang mediasi," ujar Kabias, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Berlanjut, Ini Jadwal Sidangnya

Lanjut Kabias, dalam gugatan itu menurutnya sudah sesuai kerugian yang dialami dan sesuai pula dengan sarana hukum dimungkinkan oleh Undang-Undang yakni kuh perdata (Burgelijk Wetboek) dan hukum perdata formil yang diatur dalam pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, pasal 2 ayat 1 sampai 4 dan pasal 4 ayat 2.

"Saya menunggu hasil mediasi apapun putusannya," ucapnya.

Kata Kabias, jika berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7 dan 8 tentang hirarki perundang-undangan, sangat jelas kedudukannya lebih tinggi dari pada mis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Sesuai asas tersebut sangat prinsip adalah peraturan yang lebih rendah harus mengikut dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, jika dilanggar akan ada konsekuensi hukum," tambah mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu.

Sementara, kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad juga mengatakan, jadwal sidang gugatan perdata Kabias sempat ditunda pada Senin 10 April 2023 lalu, dengan alasan pihak Pemkot Kendari tidak hadir.

"Hari ini sidang mediasinya terlaksana karena dihadiri semua pihak yang terlibat baik dari tergugat I Pemkot Kendari dan tergugat II Sulkarnain Kadir, yang pasti kami tetap sesuai dengan gugatan awal karena klien saya sudah dirugikan secara materi dan immateri," pungkasnya.

Diketahui gugatan perdata dilayangkan kepada mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu. Sebab Sulkarnain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menonjob Kabias pada 11 Januari 2021, di mana tindakan itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Video: Tiga Kali Diperiksa Kasus Suap Alfamidi, Status Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Masih Saksi

Secara materi selama 2 tahun lebih Kabias dirugikan Rp 400 juta, secara immateri setelah dihitung dan dirinci dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar.

Setelah dinonjob, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau jabatan setara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga