Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Sampaikan Pembelaan pada Sidang Eksepsi Hari Ini

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 02 Juni 2025
0 dilihat
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Sampaikan Pembelaan pada Sidang Eksepsi Hari Ini
Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar saat turun dari mobil tahanan Kejari Kendari di halaman Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (27/5/2025). Foto: R Anugrah/Telisik.

" Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dijadwalkan menyampaikan pembelaannya dalam sidang eksepsi yang akan digelar, Senin (2/6/2025) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dijadwalkan menyampaikan pembelaannya dalam sidang eksepsi yang akan digelar, Senin (2/6/2025) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara ini teregistrasi dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi.

Dalam sidang perdana sebelumnya, Selasa, 27 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nahwa Umar yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Pencarian Mahasiswa yang Lompat di Jembatan Teluk Kendari Nihil, Dilanjutkan Hari Ini

Ia didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan merealisasikan anggaran dan membuat pertanggung jawaban kegiatan belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

JPU mengungkapkan, dalam pertanggung jawaban anggaran tersebut terdapat sejumlah nota/kuitansi fiktif maupun dipalsukan, baik dari segi dokumen itu sendiri, uraian item belanja, tanda tangan, hingga stempel toko atau pihak penyedia barang/jasa.

Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 444.528.314.

Baca Juga: Identitas Pria Gen Z Agil Ismail Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Dimonitor CCTV, Izin Salat Isya Tak Pulang

Pada sidang Senin ini, Nahwa Umar dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi ini akan menjadi bagian penting dari upaya pembelaan yang menentukan apakah proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Berkaitan dengan kasus ini, selain Nahwa Umar, Muchlis selaku pembantu bendahara pengeluaran Setda Kota Kendari tahun 2020 juga dijadwalkan akan memberikan pembelaan atas dakwaan JPU. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga