Sidang Pledoi Supriyani: Jaksa Tuntut Dilepaskan dan Nama Baik Dipulihkan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 14 November 2024
0 dilihat
Sidang pledoi Supriyani, jaksa minta lepas, nama dipulihkan. Foto: Ist
" Sidang pembelaan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari tim penasihat hukum terdakwa, sejumlah argumen penting disampaikan "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Sidang pembelaan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari tim penasihat hukum terdakwa, sejumlah argumen penting disampaikan.
Kehadiran pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Ujang Sutisna, turut menambah ketegangan dalam jalannya sidang.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima pembelaan yang diajukan. Mereka menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Kasus Guru Supriyani: Kapolri Pecat Personel Polsek Baito jika Terbukti Minta Duit Rp 50 Juta
Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta agar nama baiknya dipulihkan. Selain itu, mereka meminta agar biaya perkara ditanggung oleh negara.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, mengembalikan harkat serta martabat Supriyani seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Dody dalam keterangannya.
Namun, jaksa penuntut umum memberikan tanggapan berbeda dalam replik yang disampaikan. Mereka menilai bahwa pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terlalu subjektif dan mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Jaksa Ujang Sutisna menyatakan bahwa pembelaan tersebut jauh dari realita yang terlihat di persidangan, dan menyebut bahwa tim penasihat hukum "pura-pura" tidak memahami bukti-bukti yang telah diajukan.
Jaksa penuntut umum juga menanggapi istilah "lepas dari segala tuntutan hukum" atau ontslog van rechts vervolging, yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Supriyani tidak dilandasi dengan niat jahat, perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa meminta agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan, namun bukan dibebaskan sepenuhnya.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Ini berlandaskan pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam rangka mendidik siswa,” tegas jaksa.
Jaksa juga menolak pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, menyebutkan bahwa alasan-alasan yang diajukan tidak dapat menghapus kesalahan yang sudah terbukti di persidangan.
Baca Juga: Polemik Guru Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru
“Alasan dalam pledoi tidak serta-merta menghapus kesalahan terdakwa,” lanjut Ujang Sutisna dalam repliknya.
Tim penasihat hukum tidak tinggal diam dan menanggapi replik jaksa dengan duplik secara lisan. Mereka tetap mempertahankan argumen yang disampaikan dalam pledoi dan menguatkan keyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya.
"Tim penasihat hukum menguatkan keyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya," ucap Dody.
Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Senin, 25 November 2024, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS