Diduga Kongkalikong dengan Pengusaha, KPK Diminta Periksa Kadis PUPR Buton Utara dan PPK
Aris, telisik indonesia
Jumat, 24 Juni 2022
0 dilihat
KPK diminta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen soal pembatalan pemenang tender pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo. Foto: Aris/Telisik
" Karena diduga ada indikasi kongkalikong dengan pengusaha alias penyedia lain terkait pembatalan pemenang tender peningkatan jalan Ereke-Lemo "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) diminta untuk memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda dan Zalman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Permintaan itu karena diduga ada indikasi kongkalikong dengan pengusaha alias penyedia lain terkait pembatalan pemenang tender peningkatan jalan Ereke-Lemo.
Selain meminta pihak KPK untuk memeriksa Kadis PUPR Mahmud Buburanda, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara, La Ode Hermawan juga menyebut, Mahmud Buburanda adalah mantan terperiksa kasus suap ADP dan Asrun, di mana ADP saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
"Jadi jangan terulang lagi di Buton Utara," ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Hermawan menduga bahwa Kadis PUPR, Mahmud Buburanda telah melakukan intervensi terhadap pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam hal ini pokja pemilihan, untuk melakukan pembatalan terhadap tender pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo.
"Dan pihak pokja dalam hal ini UKPBJ tidak menginginkan hal itu untuk dibatalkan. Jadi yang membatalkan itu adalah PPK, dalam hal ini Zalman," kata Hermawan.
Dia menambahkan, alasan Zalman selaku PPK untuk membatalkan pemenang tender gegara tidak memiliki (Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Buton Utara, hal itu kata Hermawan, tidak ada dalam persyaratan lelang bahwa AMP harus berada di wilayah Buton Utara atau di luar Buton Utara. Persyaratan itu dibuat sendiri oleh PPK.
"Dan itu sama saja melanggar aturan yang dibuat oleh PPK itu sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Buton Utara Mahmud Buburanda saat dikonfirmasi mengaku, dugaan yang mengatakan bahwa Kadis PUPR telah melakukan intervensi terhadap pihak UKPBJ untuk melakukan pembatalan pemenang tender pekerjaan jalan tersebut, tidak benar adanya.
Baca Juga: Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Diduga Korupsi Rp 344 Juta
"Nda, nda benar," singkat Mahmud Buburanda saat dikonfirmasi melalui telepon.
Sedangkan Zalman selaku PPK juga mengaku demikian.
"Tidak benar dugaan tersebut," tulis Zalman melalui WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membatalkan pemenang tender pembangunan peningkatan Jalan Ereke-Lemo.
Diketahui, pemenang tender adalah CV. Fajar Berkarya. Pembatalan pemenang tender itu dikarenakan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari CV. Fajar Berkarya berada di luar Kabupaten Buton Utara.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Zalman selaku PPK mengatakan, jauhnya lokasi AMP akan mengakibatkan berkurangnya suhu aspal yang akan digunakan untuk pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo di Kabupaten Buton Utara.
"Siapa yang mau jamin kalau dia bisa mengaspal di sini (Buton Utara)? Kecuali dia bawa (aspal) dengan heli kopter," ujar Zalman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).
Zalman menjelaskan, aspal yang akan digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo berasal dari luar Buton Utara, maka suhu aspalnya akan menurun, karena aspalnya adalah hot mix.
"Maka dengan verifikasi dari kami secara teknis kami menolak pemenang (tender) tersebut," kata Zalman.
Zalman mempersilakan pihak perusahaan pemenang tender yang telah dibatalkan untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
"Silakan, kami siap dengan hal itu, karena kami juga punya dasar," ujarnya.
Karena alasan itu, PPK hingga kini belum membuat kontrak. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah mengumumkan pemenang tender pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo pada 14 Mei 2022 lalu.
Pada website LPSE Kabupaten Buton Utara, proyek pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo dimenangkan CV. Fajar Berkarya. Diketahui, pagu anggaran pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo itu senilai Rp 3,8 miliar.
Sesuai jadwal yang sebelumnya telah dirilis pada LPSE Kabupaten Buton Utara, penandatanganan kontrak seharusnya dilakukan pada 21-27 Mei 2022. Namun kenyataannya Zalman selaku PPK belum membuat kontrak untuk ditandatangani kedua belah pihak.
Lecis Labanisi dari Advokasi Hukum Lembaga Pemerhati Infrstruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara mengatakan, akibat keterlambatan penandatanganan kontrak itu, pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo di Kabupaten Buton Utara menjadi terhambat.
"Sedangkan batas pencairan dana alokasi khusus (DAK) tahap I seluruh Indonesia tanggal 21 Juni 2022, kontrak belum dibuat oleh PPK dalam hal ini Pak Zalman," kata Lecis Labanisi melalui press release.
Direktur CV. Fajar Berkarya, Mario Firdauzi mengatakan, selaku pemenang tender pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo yang telah dibatalkan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum, apakah itu langkah perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi sebisanya ya kita mencari keadilanlah," kata Mario Firdauzi, ditemui di salah satu hotel di Buton Utara, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca Juga: Tiap Desa Dapat Bantuan Rp 100 Juta, Pasar Tongkoea Siap Rehabilitasi
Mario juga ingin meminta penjelasan terkait tender yang sudah dimenangkan oleh CV Fajar Berkarya namun dibatalkan.
Terkait dengan dibatalkannya CV. Fajar Berkarya selaku pemenang tender pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo dengan alasan AMP milik CV. Fajar Berkarya berada di luar Buton Utara, Mario mengaku tidak pernah melihat syarat itu di dalam dokumen pilihan.
"Coba dibuka kembali, tidak ada yang mensyaratkan bahwa AMP itu harus berada di wilayah Buton Utara," jelasnya.
Mario menambahkan, usaha seseorang pengusaha pasti ada untuk melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ada.
"Terus dengan kualitas seperti yang termaktub di dalam spek pekerjaan itu sendiri," tutup Mario. (A)
Penulis: Aris
Editor: Haerani Hambali