Anies dan Tim Hukum Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Intervensi Negara hingga Kendalikan KPU-Bawaslu
Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 27 Maret 2024
0 dilihat
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, saat menyampaikan pidato di sidang pendahuluan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitusi
" Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024, namun calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai penyelenggaraan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil "
JAKARTA, TELISIK.ID – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024, namun calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai penyelenggaraan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil.
Anies mengungkapkan hal itu saat menyampaikan pidato di sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kecurangan dalam Pemilu 2024, menurut Anies, merupakan serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi Indonesia.
Anies menilai, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, sebaliknya telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.
“Diantara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ungkap Anies.
Intervensi lainnya oleh negara yang dianggap Anies sebagai kecurangan, yakni aparat daerah mengalami tekanan dan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik. Selain itu, Anies juga menyebut penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Akan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024, Polri Kerahkan 400 Personel di MK
“Bantuan sosial (bansos) yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon. Bahkan, intervensi sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Diketahui, Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya sebagai ketua. Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, terbukti melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut memuluskan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meski belum memenuhi batas usia minimal calon 40 tahun. Saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.
Anies menilai, Ketua MK seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakan prinsip-prinsip demokrasi.
Namun, karena terancam oleh intervensi negara, Anies memandang fondasi negara dan fondasi demokrasi berada dalam bahaya yang nyata.
Karena itu, Anies mengingatkan Hakim MK memikul tanggung jawab yang besar untuk menentukan arah masa depan demokrasi Indonesia.
“Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law (aturan hukum, red) atau rule by law (pemerintahan berdasarkan hukum, red), demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk diluruskan di tahun-tahun ke depan,” tandasnya.
Anies berharap, Majelis Hakim MK tidak membiarkan kecurangan pemilu oleh intervensi negara tanpa dikoreksi.
“Kepada MK kami titipkan kepercayaan untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik,” harap Anies.
Anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, yang turut mendampingi dalam sidang pendahuluan, mengungkapkan beragam kecurangan di Pemilu 2024 dengan adanya intervensi negara.
Bambang mengungkapkan, memajukan Gibran sebagai capres lewat putusan MK merupakan upaya nepotisme Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan. Upaya ini, menurut Bambang, bukan yang pertama kali.
Dia menyebut sebelumnya Jokowi berupaya melanggengkan kekuasaan dengan menambah periode masa jabatan presiden dengan menggunakan amandemen UUD 1945. Upaya ini, kata Bambang, terjadi pada Maret 2022.
Selain itu, pengerahan aparatur desa yang dilakukan sebanyak tiga kali.
“Sekarang dalam periode ketiga menentukan presiden berikutnya inilah yang dilakukan Presiden Jokowi,” beber Bambang.
Upaya lain Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan, ungkap Bambang, yakni berusaha mengendalikan penyelenggara pemilu serta melibatkan alat kekuasaan negara untuk menjinakan partai politik.
Bambang juga mengungkap intervensi negara dalam kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digunakan Jokowi. Dia menyebut Jokowi sengaja membiarkan para menterinya berkampanye untuk Prabowo-Gibran.
Menteri yang terlibat, sebut Bambang, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga disebut melakukan politisasi bansos kepada warga Mandalika di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang disebut Bambang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada Prabowo di berbagai media massa.
“Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang mendampingi Gibran kampanye di Papua pada hari Jumat, 26 Januari (2024). Bahlil juga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung paslon 02. Kemudian Menteri Erick Thohir tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya selaku menteri (BUMN) walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye,” ungkap Bambang.
Manteri lainnya yang diungkap terlibat dalam skenario Jokowi cawe-cawe di Pemilu 2024 adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Bambang, Yaqut pada suatu kesempatan menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk Prabowo-Gibran. Selain itu, Yaqut juga memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh Indonesia.
“Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dia (juga) diduga mengerahkan bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan. Menkominfo (yang) juga Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menggalang dukungan 02,” urai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Menteri lainnya yang terlibat, sebut Bambang, adalah Wakil Menteri Agraria, Juli Antoni.
“Pada media sosial pribadinya (Juli Antoni) mempolitisasi program pemerintah dengan membagikan sertifikat dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran,” kata Bambang.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, berencana menghadirkan beberapa menteri yang terlibat pelanggaran dengan berbagai upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. Namun, Ari menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim MK yang berwenang untuk menghadirkan.
“Perlunya menghadirkan para pihak terkait untuk menceritakan fakta sebenarnya. Masyarakat harus tahu bagaimana penggunaan anggaran negara serta keterlibatan menteri sosial dalam penyaluran bantuan sosial,” jelas Ari.
Selain berharap bisa menghadirkan para menteri, tim hukum Anies-Muhaimin juga akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang mengetahui persis kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kendati begitu, Ari tak menampik tak sedikit di antara para saksi yang akan dihadirkan mendapat intimidasi agar tidak mengungkap kecurangan di MK.
“Tapi alhamdulilah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi, sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red),” kata Ari.
Saksi yang mendapat intimidasi hingga membuat mereka takut, menurut Ari, berasal dari Jawa.
“Kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri. Terutama di Jateng dan Jatim, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya bisa kami buktikan,” beber Ari.
Usaha Presiden Jokowi dalam mengintervensi Pemilu 2024 (Bagian Permohonan Sengketa PHPU Tim Hukum Anies-Muhaimin):
1. Mengendalikan Penyelenggara Pemilu: Menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK Cacat Formil
2. Mengkooptasi alat negara: Menggerakkan jajaran birokrasi, Pj. Kepala Daerah, Aparat Penegak Hukum, hingga Kepala dan Perangkat Desa dan menyalahgunakan anggaran untuk pemenangan Paslon 02.
3. Menjinakkan Partai Politik: Ancaman kriminalisasi kasus hukum, sehingga Partai Politik menjadi tidak independen, tidak akuntabel, dan tidak efisien dalam menjalankan kewenangannya.
Pokok Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin (Pengkhianatan Terhadap Konstitusi & Pelanggaran Asas Bebas, Jujur, dan Adil):
1. KPU sengaja menerima pencalonan Paslon No Urut 2 secara tidak sah & melanggar hukum.
2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan.
3. Nepotisme Paslon 02 Menggunakan Lembaga Kepresidenan.
4. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang Masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.
5. PJ Kepala Daerah Menggerakkan Struktur di Bawahnya.
6. Keterlibatan aparat negara untuk memenangkan Paslon 02.
7. Pengerahan Kepala Desa.
8. Undangan Presiden Jokowi Kepada Ketum Parpol Koalisi di Istana.
9. Intervensi ke Mahkamah Konstitusi.
10. Politisasi Bansos oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan Paslon 02.
11. Presiden Menaikkan Gaji & Tunjangan Bawaslu di Masa Kritis Pemilu. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS