Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pelecahan Prof B Ditunda

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pelecahan Prof B Ditunda
PN Kendari kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual Prof B. Foto: Ist.

" Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali ditunda "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali ditunda, Senin (10/4/2023).

Hal itu diungkapkan paman korban Mhasur, jadwal sidang yang seharusnya diagendakan pembacaan tuntutan JPU pada pukul 10:00 Wita yang dibacakan oleh Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarat sebagai penuntut. Namun, kata Mhasur sidang kembali ditunda tanpa kejelasan.

"Ditunda lagi, kami konfirmasi ke petugas PN mereka juga tidak tau, katanya pihak PN sudah menghubungi jaksa tapi tidak ada respon," ujar Mhasur.

Baca Juga: JPU Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pelecahan Prof B Pekan Depan, Ini Harapan Keluarga Korban

Mhasur menambahkan, dalam persidangan kasus Prof B sudah berjalan 111 hari, mulai dari pembacaan dakwaan pada 27 Desember 2022 sampai tahapan persidangan pembacaan tuntutan, kasus tersebut sering ditunda.

"Sidang ini sering sekali ditunda, yang pasti kami dari pihak keluarga berharap agar JPU bisa menuntut seadil-adilnya kepada Prof B, supaya korban bisa mendapatkan keadilan," tambanya.

Diketahui, terdakwa Prof B masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, dengan Nomor Perkara 540/Pid.Sus/2023/PN KDI.

Baca Juga: Prof B Dipastikan Nonaktif di Perkuliahan Semester Genap UHO

Prof B didakwa, sebab diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN. Pelecehan itu dilakukan di rumah singgah tersangka Prof B diperumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022.

"Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan untuk Prof B dalam laman resmi PN Kendari. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga