Dijanjikan Uang Rp 750 Ribu Edarkan Sabu, Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Tersangka saat berada di Mapolrestabes Surabaya usai ditangkap polisi edarkan sabu. Foto: Ist
" Pengedar barang haram tersebut berinisial SH (36), warga Dupak Bangunrejo Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar sabu di Surabaya diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (5/4/2022). Pengedar barang haram tersebut berinisial SH (36), warga Dupak Bangunrejo Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi keberadaan pengedar di kawasan Dupak Bangunrejo Surabaya.
“Anggota lidik beberapa hari dan kerja keras anggota berhasil. Identitas dan rumahnya bisa terlacak hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya,” jelasnya di kantornya, Rabu (6/4/2022).
Daniel mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang bernama SY (DPO), dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual.
“Tersangka disuruh oleh bandarnya tersebut untuk menjual sabu yang dibawanya dengan imbalan keuntungan per poketnya Rp 750 ribu,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Kota Medan Ditemukan Tewas dengan Hidung Berdarah
Untungnya kata Daniel, upaya tersebut bisa digagalkan oleh pihaknya sehingga peredaran sabu yang dilakukan tersangka bisa diputus.
Saat penangkapan kata Daniel, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 16 bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 12,62 gram berikut pembungkusnya, 2 sekrup plastik, 1 HP android, 1 bendel klip kosong dan 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp 750.000.
Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka
Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin