Singgung Kepala SMPN 10 Kendari, Dewan Sebut Tidak Boleh Merasa Berkuasa
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 18 September 2021
0 dilihat
Anggota DPRD Kendari, La Ode Ashar (kiri) dan Ketua DPRD Kendari, Subhan. Foto: Ist.
" Guru maupun kepala sekolah tidak boleh terganggu psikologisnya, sebab kalau hal itu terjadi maka akan terdampak kepada peserta didiknya "
KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan guru dan kepala sekolah di SMP Negeri 10 Kendari, mematik simpati anggota dewan.
Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar menyampaikan, guru maupun kepala sekolah tidak boleh terganggu psikologisnya, sebab kalau hal itu terjadi maka akan terdampak kepada peserta didiknya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah guru di SMPN 10 mengaku tertekan karena peraturan yang diteken kepala SMPN 10, Wa Ode Nurhafiah.
Bahkan ada seorang guru mengaku pernah tidak bisa tidur malam karena perasaannya yang tertekan.
"Kalau begini maka kenyamanan guru saat mengajar akan terganggu," kata La Ode Azhar, Sabtu (18/9/2021).
Ia mengungkapkan, Wa Ode Nurhafiah sebagai pimpinan harus mendengar suara para guru yang ada, hal itu demi kenyamanan sekolah maupun kenyamanan peserta didik.
Baca Juga: Sekolah di Kupang Diteror, 6 Ruang Kelas Dirusak OTK
Baca Juga: Irjen Napoleon Diduga Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Tahanan
"Pada prinsipnya sekolah harus menjaga kondusifitasnya tidak boleh ada yang merasa lebih berkuasa karena itu bukan perusahaan melainkan lembaga pendidikan yang masing-masing saling menjaga," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, persoalan yang terjadi di SMP N 10 Kendari hanya karena komunikasi yang terjalin kurang baik.
"Saya rasa ini bagaimana membangun komunikasi. Yang terpenting lagi mekanisme atau aturan dalam sekolah itu menjadi sesuatu hal yang sudah disepakati," katanya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha