Sinkronisasi Sektor Perhubungan Belum Terealisasi, Dishub Sulawesi Tenggara Bangun Sinergitas di Daerah
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 29 November 2023
0 dilihat
Kepala Dishub Sulawesi Tenggara, saat melakukan rapat koordinasi bersama Dishub se-kabupaten/kota. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Dalam rangka pengendalian angkutan barang umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara dan Dishub se-kabupaten/kota membangun sinergitas pada bidang transportasi "
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka pengendalian angkutan barang umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara dan Dishub se-kabupaten/kota membangun sinergitas pada bidang transportasi.
Kadishub Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengatakan, Dishub sebagai salah satu tulang punggung dalam mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah belum optimal dalam penciptaan transportasi yang aman, nyaman, efisien dan efektif.
"Koordinasi dan sinkronisasi antar sektor perhubungan di wilayah Sulawesi Tenggara belum berjalan maksimal, sehingga secara keseluruhan penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, efisien, efektif dan handal belum terealisasi," ungkap Muhammad Rajulan beberapa waktu lalu.
Dibutuhkannya SDM perhubungan yang handal dalam pelaksanana penyelenggaraan transportasi di Sulawesi Tenggara. Peran yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Dalam hal ini Bidang Angkutan Jalan belum maksimal terkait keselamatan, kenyamanan dan ketertiban transportasi darat, khususnya yang saling terintegrasi dengan moda lainnya serta peningkatan daya saing pelayanan transportasi darat.
Transportasi darat merupakan salah satu moda transportasi yang membutuhkan banyak perhatian serius dengan kompleksitas masalah, ditinjau dari bervariasinya jenis angkutan darat serta regulasi terkait perhubungan darat, membutuhkan kecepatan mengupdate dan mengimplementasi secara nyata di lapangan.
Angkutan barang umum sesuai dengan regulasi terbaru sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, rendahnya kesadaran sopir angkutan barang umum untuk berbadan hukum.
Belum sinkronnya pemahaman terkait perizinan angkutan barang umum, belum maksimal koordinasi dan pengawasan antara Dishub provinsi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota.
Belum terlaksanakannya pendataan secara menyeluruh di wilayah kabupaten/kota terkait angkutan abarang umum yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Lampiran I Salinan PP No 5 Tahun 2021 Sektor Transportasi Pada Halaman 21 Nomor urut 35 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.003/1/1/DRJD/2022 Perihal Penyampaian Peraturan Perizinan Berusaha Angkutan Barang Umum dan Angkutan Barang Khusus Kepada Gubernur Seluruh Indonesia, tertanggal 18 Januari 2022 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (C-Adv)