Pemkot Ungkap 5 Pelanggaran Berat PT Kurnia saat Kelola Pasar Basah Mandonga

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 03 Juli 2023
0 dilihat
Pemkot Ungkap 5 Pelanggaran Berat PT Kurnia saat Kelola Pasar Basah Mandonga
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Kendari yang berlangsung di ruang aspirasi, tak dihadiri oleh pimpinan PT Kurnia untuk kesekian kalinya. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pemutusan kontrak kerjasama antara pihak Pemkot dan PT Kurnia dinilai sudah sesuai aturan. DPRD Kota Kendari menyebut pemutusan kontrak tersebut telah dilakukan dengan beberapa pertimbangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemutusan kontrak kerjasama antara pihak Pemkot dan PT Kurnia dinilai sudah sesuai aturan. DPRD Kota Kendari menyebut pemutusan kontrak tersebut telah dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Ketua Komisi II, Rizky Brilian Pagala merasa aneh dengan sikap PT Kurnia Sulawesi Karyatama, meski kontrak berakhir tapi masih memungut parkir di area pasar basah Mandonga.

"Beberapa waktu kemarin kita menyurati koordinasi bersama dan sudah dilakukan, dalam perjalanannya, kami kedatangan tamu lagi dari perwakilan pedagang dari pasar basah Mandonga juga teman-teman Perumda pasar," tuturnya saat rapat dengar pendapat di ruang aspirasi, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Kanwil Kemenkuham Sulawesi Tenggara Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Semester I 2023

Ia menambahkan, jika rekomendasi terkait kerjasama yang telah dilakukan di lahan parkir pasar basah Mandonga telah berakhir bersamaan dengan berakhirnya MoU dengan pihak PT Kurnia.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Saipudin menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kurnia, di antaranya: area parkir yang dijadikan tempat berdagang, area basement yang seharusnya jadi tempat parkir malah dijadikan area berdagang, dan area parkir semakin semrawut bahkan parkiran yang banyak tumpukan sampah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, pemutusan secara sepihak yang dilakukan oleh pemkot telah dijalankan dengan baik. Ia juga menyebut ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan PT Kurnia di pasar basah Mandonga.

Baca Juga: Bulan Ini Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Gelar Event Toronipa Fun Bike

Sementara itu, pimpinan PT Kurnia mangkir dari RDP dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukum, Rasid Suka. Ia meminta pemkot untuk menyelesaikan masalah ini dengan menempuh jalur hukum.

Kesimpulan dari RDP ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan di antaranya: Pengelolaan parkir pasar basah Mandonga yang tidak profesional, perubahan dari area parkiran menjadi area lapak yang seharusnya tak boleh diubah oleh pihak PT Kurnia, wanprestasi yang dilakukan PT Kurnia, tak pernah merespon semua panggilan saat RDP, dugaan pungli yang dilakukan oleh PT Kurnia meski kontrak telah berakhir. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga