Alasan Sakit Eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin Tak Hadir Pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 29 November 2023
0 dilihat
Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengungkapkan, pemeriksaan kembali ditunda setelah penyidik Kejati menerima surat keterangan saksi dari Pengacara Burhanuddin. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Buruhanuddin tak menghadiri pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan jembatan cirauci 2 di Kabupaten Buton Utara, karena alasan sakit "
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Buruhanuddin tak menghadiri pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan jembatan cirauci 2 di Kabupaten Buton Utara, karena alasan sakit.
Pemeriksaan Burhanuddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang dijadwal Rabu (29/11/2023) hari ini, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali ditunda.
Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengungkapkan, pemeriksaan kembali ditunda setelah penyidik Kejati menerima surat keterangan saksi dari pengacara Burhanuddin.
Baca Juga: Video: Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Periksa Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Hari Ini
Jadwal pemeriksaan mantan Pj Bupati Bombana sebagai saksi, selaku mantan Kadis SDA dan Bina Marga, oleh penyidik pada perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada pembangunan jembatan cirauci 2.
"Ini ada jadwal panggilan tapi tadi berdasarkan konfirmasi penyidik, ada datang pengacara bersangkutan menyampaikan surat keterangan sakit bahwa yang bersangkutan harus beristirahat selama tiga hari ke depan," kata Ade Hermawan.
Setelah penyampaian keterangan sakit diterima penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, maka kembali dijadwalkan ulang pada Senin (4/12/2023) pekan depan.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Periksa Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Hari Ini
Pemanggilan tersebut masih terkait pembangunan jembatan cirauci 2 di Buton Utara, dengan jumlah anggaran Rp 2 miliar. Sebelumnya, pihak Kejati Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap Burhanuddin, terkait kapasitanya sebagai mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Ade Hermawan mengungkapkan, pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan di Buton Utara.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS