Aset Kapal dan Puluhan Jetski Bos Judi Apin BK Disita
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 01 Desember 2022
0 dilihat
Jetski milik Apin BK alias Jonni, bos judi terbesar di Provinsi Sumatera Utara ketika disita polisi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi terbesar, Apin BK alias Jonni "
MEDAN, TELISIK.ID - Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi terbesar, Apin BK alias Jonni.
Aset yang kembali disita pihak kepolisian di antaranya tiga bidang tanah yang berada di Kabupaten Samosir, 21 unit jetski, 2 unit speedboad dan 1 unit kapal yang berada di daerah itu. Penyitaan aset ini merupakan komitmen polisi untuk memiskinkan bandar judi yang meresahkan itu.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra membenarkan adanya penyitaan aset yang dilakukan anak buahnya sebagai bentuk untuk memiskinkan bandar judi itu.
Baca Juga: Geng Motor Pembuat Onar Ditangkap Polisi
Total aset yang disita sekira Rp 5,8 miliar. Aset itu merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Ditresrimsus Polda Sumatera Utara.
"Untuk penyitaan aset ini, Apin BK alias Jonni dikenakan Undang-Undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ungkap Panca Putra, Kamis (1/12/2022).
Diceritakan Panca, untuk kasus judi onlinenya. Berkas berita acara pemeriksaan telah dikirim ke Kejaksaan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan untuk TPPU masih terus dikembangkan.
"Anggota masih terus mencari akan adanya aset milik Apin BK ini. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan adanya koordinasi antara penyidik dengan PPATK yang melihat adanya aliran dana digunakan untuk bisnis dan menyimpan asetnya," tambahnya.
Selanjutnya, jenderal bintang dua ini juga mengaku, anggotanya sebelumnya juga sudah menyita aset Apin BK dalam bentuk bangunan atau rumah mewah dan rumah toko (Ruko). Total aset itu mencapai Rp 153 miliar.
"Jadi, sampai hari ini. Aset yang telah disita mencapai Rp 158 miliar. Aset ini merupakan hasil keuntungan dari bisnis judi yang dikelolanya. Anggota akan terus bekerja mencari aset Apin BK yang lainnya," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnol Tarigan membenarkan, kasus judi online atas nama Apin BK alias Jonni sudah dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Diperiksa Propam
"Nantinya, pihak Kejaksaan akan menunjukkan jaksa penuntut umum agar tersangka bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus TPPU. Yos Arnol menegaskan, berkas acara pemeriksaan masih belum P21.
"Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari pihak Polda Sumatera Utara. Jika ada pelimpahan, maka akan dikaji dan dipelajari, apakah sudah layak P21 atau belum. Kita tunggu aja dari pihak Polda Sumatera Utara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: KardinĀ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS