SK Panitia Sudah Diteken, DPMD Muna Matangkan Persiapan Tahapan Pilkades
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 28 Juni 2022
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam saat diwawancarai terkait persiapan pelaksanaan pilkades serentak. Foto: Sunaryo/Telisik
" Bupati Muna, LM Rusman Emba telah menandatangani surat keputusan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini "
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba telah menandatangani surat keputusan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini.
Dengan sudah ditekennya SK itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mulai mematangkan tahapan pemilihan 124 kades.
"Mulai minggu ini, kita akan rapatkan dengan desk pilkades kabupaten kaitannya dengan pelaksanaan tahapan," kata Kadis PMD Muna, Rustam, Selasa (28/6/2022).
Sebelum tahapan dimulai, akan diawali dengan launching yang dijadwalkan pada Jumat, 30 Juni. Pada launching ditandai dengan tata cara pencoblosan surat suara. Setelah itu, dilanjutkan dengan sosialisasi di kecamatan dan desa.
"Pak bupati yang akan memimpin langsung launchingnya," ujarnya.
Selain di kabupaten, panitia pelaksana pilkades juga ada di desa. Jumlahnya sebanyak tujuh orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
"Pemilihannya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," sebutnya.
Sesuai rancangan, jadwal pendaftaran calon kades pada 2 Agustus. Kemudian, hari H pemungutan suara pada 12 Oktober mendatang.
Baca Juga: Tingkatkan SDM Pariwisata, Dispar Sulawesi Tenggara Gelar Pelatihan Bidang Pelayanan Makanan dan Minuman
Untuk cakades, minimal dua orang dan maksimal lima orang. Bila, calon yang mendaftar hanya satu orang, maka pendaftaran diperpanjang.
"Bila lebih lima orang, maka akan dilakukan seleksi," sebutnya.
Syarat calon tetap ditegaskan, bagi mantan kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.
"Tanpa rekomendasi bebas temuan itu, kemungkinan besar akan digugurkan," timpalnya.
Baca Juga: Wabup: Pembangunan Rumah Adat Patowonua Bukti Perhatian Pemda Atas Nilai Budaya Tolaki
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi pedoman pelaksanaan Pilkades serentak diatur dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022. Nah, Perbup itu, yang kemudian akan disosialisasikan di kecamatan dan desa.
"Perbup dapat dirubah, ketika ada masukan dari masyarakat dengan pertimbangan kearifan lokal di setiap desa," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar