Tak Sesuai Aturan APK Caleg dan Cagub Ditertibkan di Kota Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Tak Sesuai Aturan APK Caleg dan Cagub Ditertibkan di Kota Baubau
Satpol PP Kota Baubau melakukan pencabutan APK bacaleg yang banyak bertebaran dan tak sesuai prosedur dalam beriklan. Foto: Ist.

" Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan reklame yang merusak estetika kota sebelum masa kampanye ditertibkan "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan reklame yang merusak estetika kota sebelum masa kampanye ditertibkan, Rabu (18/10/2022).

Area yang dilakukan penerbitan dimulai dari jembatan gantung, Kelurahan Bataraguru, Kelurahan Waruruma, Kokalukuna, Bungi dan Lea-Lea, akan diagendakan lagi ke beberapa tempat.

Langkah ini diambil menindaklanjuti ketentuan peraturan daerah serta himbauan yang sebelumnya telah diterbitkan. Hal itu dipicu banyaknya APK yang dipasang sebelum masuk tahapan kampanye dan ditempatkan di area yang seharusnya bebas dari pemasangan reklame seperti baleho.

Baca Juga: Vicky Salamor Pukau Penonton di HUT ke-482 Kota Baubau

Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir yang memimpin kegiatan penertiban, menjelaskan, sebelum proses itu pihaknya telah mengomunikasikan kepada para parpol melalui surat untuk menindaklanjuti lokasi-lokasi yang tidak diperkenankan bagi penempatan reklame. Namun, masih banyak APK yang tak kunjung diturunkan.

"Kami menertibkan 64 baleho yang melanggar ketentuan dengan berbagai ukuran. Dengan gerakan cepat dan terstruktur, kami menertibkannya dan memastikan situasi tetap aman dan tertib," ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengingatkan kepada seluruh parpol agar selalu mematuhi aturan, khususnya yang ditetapkan oleh KPU, termasuk Peraturan KPU No 15 Tahun 2023. Pemasangan alat peraga seharusnya hanya dilakukan dalam konteks sosialisasi dan pendidikan politik, bukan promosi yang melanggar.

Baca Juga: Kota Baubau Capai Prestasi Memukau di Usia 482

"Pemasangan alat peraga di tiang listrik, pohon, atau tempat yang tak sesuai, bukan hanya merusak estetika kota namun juga melanggar ketentuan. Kami berharap seluruh pihak memahami dan menghargai aturan ini demi kebaikan bersama," tegas Sarmin.

Terkait lokasi sebagai titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, kita sama2 menunggu keputusan ketua KPU kota baubau

"Dengan tindakan ini, kami hanya ingin memastikan semua pihak menjalankan aturan. Bukan bermaksud menghalangi karena nanti akan ada masa kampanye 28 November 2023 baru kita ramaikan," pungkasnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga