Heboh Puluhan Guru Gugat Cerai Suami usai Lulus PPPK, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 24 Juli 2025
0 dilihat
Puluhan guru PPPK Blitar ajukan cerai usai lulus seleksi. Foto: Repro Pojok Baca.
" Sebanyak 20 guru yang telah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar diketahui mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan dalam kurun enam bulan terakhir "

BLITAR, TELISIK.ID - Sebanyak 20 guru yang telah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar diketahui mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan dalam kurun enam bulan terakhir.
Fenomena ini mengundang perhatian publik, karena menunjukkan peningkatan signifikan dibanding sepanjang tahun 2024 lalu yang hanya mencatat sekitar 15 permohonan cerai.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya lonjakan permohonan cerai yang masuk ke pihaknya. Ia menyebut bahwa mayoritas pengaju berasal dari kalangan guru perempuan yang baru saja lulus seleksi PPPK.
"Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," kata Deni dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Meskipun tidak secara langsung menjelaskan alasan pasti dari lonjakan tersebut, Deni menduga bahwa perubahan kondisi ekonomi setelah para guru berstatus PPPK turut berperan dalam keputusan itu.
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dari segi penghasilan antara pihak istri yang kini menjadi PPPK dengan suaminya yang bekerja di sektor informal.
"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (jadi penyebabnya)," jelas Deni lebih lanjut dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Pemkab Muna Agendakan Tes Urine Birokrat, Wabup Asrafil: Pejabat Positif Narkoba akan Diberhentikan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, diwajibkan untuk memperoleh izin cerai dari kepala daerah sebelum proses hukum di pengadilan agama dapat berjalan.
Jika tidak mengikuti mekanisme tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi kepegawaian.
"Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tegas Deni.
Fenomena ini pun menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Menurut Deni, sinergi antar-lembaga pendidikan perlu diperkuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan mendukung kehidupan rumah tangga para guru.
"Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat," ujar Deni dalam keterangannya.
Dinas Pendidikan menilai penguatan mental serta pembinaan terhadap guru perlu dimasifkan. Tujuannya agar tekanan atau persoalan rumah tangga yang mungkin muncul setelah peningkatan status ekonomi, tidak berdampak pada stabilitas kehidupan pribadi dan kinerja profesional para guru.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, lima penyebab utama perceraian di Indonesia adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, dan judi. Dugaan Dinas Pendidikan bahwa persoalan ekonomi menjadi penyebab utama sejalan dengan data tersebut.
Baca Juga: Ramai Smelter Nikel di Morowali dan VDNI Konawe Sulawesi Tenggara Disebut Stop Produksi hingga Bangkrut, Begini Penjelasannya
Selain itu, tercatat dari jumlah 20 permohonan cerai yang masuk hingga pertengahan Juli 2025, satu pasangan diketahui sempat mencabut permohonan tersebut.
Sementara itu, lainnya masih dalam proses sesuai prosedur yang berlaku dan menunggu izin dari Bupati sebelum dapat dilanjutkan ke pengadilan agama.
Jumlah permohonan izin cerai tahun ini jauh melampaui catatan tahun lalu. Dinas Pendidikan mengimbau seluruh ASN dan PPPK yang menghadapi persoalan keluarga untuk tetap mematuhi peraturan dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan hukum. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS