KONAWE, TELISIK.ID - Kepala SMA Negeri 1 Sampara, Kabupaten Konawe, mengklarifikasi tudingan pungutan liar (pungli) yang berkedok uang komite dan uang sekolah yang dilaporkan oleh Rasid Suka, kuasa hukum orang tua siswa.
Kepala SMA Negeri 1 Sampara, Saytno Kimo kepada Telisik.id mengungkapkan, di tahun ajaran 2024/2025 uang komite di sekolah tersebut telah dihapuskan.
Ia menjelaskan, pada awalnya uang komite diadakan, karena pada saat ia menjabat sebagai kepala sekolah di tahun 2021 sedang pandemi COVID-19, banyak alat-alat marching band yang terbengkalai. Sehingga, menjelang HUT RI dia berfikir untuk menghidupkan kembali kelompok marching band tersebut.
Sehingga muncul ide untuk rapat membahas uang komite. Pada saat rapat ia mengundang Koramil, Kapolsek, camat, dan orang tua siswa lalu disepakati uang komite siswa per bulan sebesar 50 ribu untuk menjalankan program marching band.
Saytno menjelaskan, saat berjalannya pembayaran, ia dipanggil oleh Ombudsman dan pada saat pertemuan itu, Ombudsman menjelaskan untuk iuran di sekolah tidak dibenarkan kalau berbentuk jumlah dan waktu karena masuk dalam kategori pungli.
