Soal Karyawan Magang Sales dengan PT Toyota Hadji Kalla Berlanjut ke RDP, Dewan Minta Disnaker Mediasi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Soal Karyawan Magang Sales dengan PT Toyota Hadji Kalla Berlanjut ke RDP, Dewan Minta Disnaker Mediasi
Pimpinan Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama (tengah) meminta kepada Disnaker untuk melakukan mediasi terkait permasalahan karyawan sales magang Yusniwati dan PT Toyota Hadji Kalla. Foto La Ode Muh Martoton/Telisik

" Permasalahan karyawan sales magang Yusniwati dengan perusahaan PT Toyota Hadji Kalla Baruga Tendean masih belum menemui solusi terbaik antara kedua belah pihak "

KENDARI, TELISIK.ID - Permasalahan karyawan sales magang Yusniwati dengan perusahaan PT Toyota Hadji Kalla Baruga Tendean masih belum menemui solusi terbaik antara kedua belah pihak.

Pasalnya, dari hasil rapat dengan pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD kota Kendari, pada Senin (10/4/2023) pagi, menyimpulkan permasalahan tersebut dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari untuk dimediasi.

Ketua Komisi I, La Ode Lawama mengatakan, ia tidak bisa berkata apa-apa terkait permasalahan antara Yusniwati dengan pihak perusahaan. Sebab kejelasan status karyawan sales magang Yusni di Toyota Hadji Kalla Baruga Tendean tidak jelas.

Baca Juga: Diduga Pecat Karyawan Sepihak, Manager Toyota Hadji Kalla Cabang Baruga Buka Suara

"Kita mau bicara apa, kapasitasnya sebagai tenaga kontrak nda, karyawan apa ya! tidak bisa kita bahasakan seperti apa, di perusahaan itu dia statusnya tidak sebagai karyawan itu disampaikan pihak Toyota kepada kami," ujar Lawama.

Lanjut Lawama, dari hasil RDP pihaknya memberikan kesempatan kepada Disnaker untuk menyelesaikan dan memediasi terkait permasalahan tersebut.

"Ke depannya mungkin bagaimana untuk para pencari kerja ini sebelum berkerja agar memenuhi standar yuridis yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucapnya.

Lawama menambahkan, pihaknya juga akan melakukan agenda RDP kembali kepada Disnaker untuk membahas persoalan perusahaan yang memperkerjakan orang yang tidak sesuai dengan standar.

"Paling tidak kita akan bersurat untuk memperkerjakan orang sesuai standar atau Undang-Undang yang ada," tambanya.

Dalam kesempatan RDP, Yusniwati menyampaikan keluhannya ke anggota dewan, karena kejelasan hak selama berkerja di Toyota Hadji Kalla belum diberikan oleh perusahaan. Hal itulah yang mendasari ia mengadu ke DPRD dan mempertanyakan kepada perusahaan kenapa ia dipecat sepihak tanpa dasar.

"Yang saya inginkan menuntut hak saya berupa gaji dan komisi setiap per unit dari 15 penjualan mobil," ucap Yusni saat menyampaikan keluhannya ke anggota dewan.

Sementara pemimpinan Toyota Hadji Kalla Baruga Tendean, Andi Aswar mengatakan, secara aturan Yusni bukan karyawan kontrak Kalla Toyota Tendean Baruga, melainkan hanya sales freelance saja.

Terkait insentif yang dituntut, kata Aswar itu adalah hal yang tidak ada, menurutnya pihak Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah bukan membeli kendaraan kepada Toyota Hadji Kalla melainkan menyewa kendaraan kepada pihak ketiga yakni PT Serasi Autoraya.

Baca Juga: Video: Mantan Karyawan Magang Toyota Hadji Kalla Mengadu ke DPRD Kota Kendari

"Insentif yang diharapkan itu memang tidak, karena itu dari PT Serasi Autoraya 30 hari kerja otomatis secara insentif reguler sales pun tidak ada nol seperti itu," jelasnya.

Aswar menjelaskan, terkait pengadaan mobil di Rumah Sakit Jantung, prosesnya selama dua bulanan tidak ada karena secara metode pembayarannya ada tahapan-tahapan mengunakan e-katalog.

"Makanya memang selalu pengadaan-pengadaan seperti ini kami ambil alih karena tetap ada biaya pasti keluar, kalau sales secara personal menghendel itu mereka akan terbuang waktu dan tentunya biaya mereka harapkan kembali itu tidak ada," tutupnya. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga