Soal Orang dalam Azis Syamsuddin, Wakil Ketua KPK: Itu Masih Testimoni

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 08 Oktober 2021
0 dilihat
Soal Orang dalam Azis Syamsuddin, Wakil Ketua KPK: Itu Masih Testimoni
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron. Foto : Repro tribunnews.com

" Salah satu yang turut disorot Ghufron yakni kesaksian Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron merespon adanya dugaan 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah tersebut.

Menurut dia, informasi adanya delapan orang yang menjadi orangnya Azis Syamsuddin di KPK masih lemah untuk dibenarkan.

“Kan itu masih testimoni the audito ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki delapan orang dalam,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut, Ghufron mengaku, turut memantau persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Tanjungbalai yang menyeret mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Salah satu yang turut disorot Ghufron yakni kesaksian Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada.

Oleh sebab itu, Ghufron mengatakan, bakal menindaklanjuti kesaksian Yusmada. Bila memang terbukti pihaknya tak segan membongkarnya untuk mendalami fakta persidangannya.

“Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua,” katanya.

Seperti diberitakan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Novel Baswedan ikut angkat bicara terkait dugaan ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin untuk menangani perkara di lembaga antirasuah.

Berawal dari pernyataan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkit soal Azis Syamsuddin dapat mengendalikan perkara yang berproses.

“Setelah ini, isu ‘orangnya’ Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan ‘digoreng’ lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+ (Indonesia Memanggil 57 orang mantan pegawai KPK)," ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10/2021).

Padahal, lanjut Febri, menyebut yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK.

“Isu ini mungkin akan heboh karena kita nggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," katanya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Praktik Mafia Tanah di Jajarannya

Baca Juga: Mendagri Tito Batal Rapat Bersama DPR Terkait Penetapan Jadwal Pemilu 2024

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengamini bila kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu. Bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel dan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK namun tidak diproses.

“Justru KPK seperti takut untuk diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain melakukan penyidikan," ungkap Novel.

Diketahui, Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung tahun 2017.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka (Azis Syamsuddin),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga