Benny Wenda Proklamirkan Diri Jadi Presiden Republik Papua Barat

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 02 Desember 2020
0 dilihat
Benny Wenda Proklamirkan Diri Jadi Presiden Republik Papua Barat
Benny Wenda memproklamirkan diri sebagai presiden interim Papua Barat. Foto: Repro Jubi.co.id

" Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara #WestPapua. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami. "

JAKARTA, TELISIK.ID - The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) hari ini (01/12/2020) mengumumkan pembentukan pemerintah sementara West Papua.

Benny Wenda memproklamirkan diri sebagai presiden sementara Republik Papua Barat. Ia akan menjalankan konstitusi sendiri yang berbeda dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Benny Wenda menjadi presiden sementara Papua Barat bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang jatuh pada tanggal 1 Desember.

“Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara #WestPapua. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Benny Wenda melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (1/12/2020).

Organisasi ULMWP menandai 1 Desember sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Tanggal itu merujuk pada deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961.

Pembentukan pemerintahan sementara yang lepas dari Indonesia itu, diumumkan tepat pada perayaan hari lahirnya embrio negara Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020.

Menurut keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.

Baca juga: Anies Terpapar Corona, Penanganan COVID-19 di Ibukota Tetap Berjalan

Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana.

Langkah pembentukan pemerintah sementara ini sekaligus merupakan penolakan langsung apa yang disebut ULMWP sebagai usaha Jakarta untuk memperpanjang status otonomi khusus di Papua.

Menurut ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.

Dalam keterangan ULMWP, pemerintah sementara yang dipimpin Benny Wenda berhak membuat deklarasi kemerdekaan sepihak dalam waktu dekat, atas nama rakyat Papua Barat.

Dengan demikian, Benny Wenda dalam komunike mengatasnamakan ULMWP juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal.

“Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal,” tegasnya.

Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam atas sikap organisasi tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, membantah legitimasi Benny Wenda dan langkah ULMWP untuk membentuk pemerintahan sementara.

Baca juga: Indonesia Desak Uni Eropa Perlakukan Minyak Kelapa Sawit secara Adil

“Dengan dalih apa seseorang bernama Benny Wenda membuat status memproklamasikan diri sebagai wakil rakyat Indonesia di Papua?” katanya.

“Proses pemindahan kekuasaan atau pengembalian Papua dari Belanda ke Indonesia diawasi oleh PBB, termasuk melalui adopsi resolusi PBB,” jelasnya dilansir dari pojoksatu.id.

Status otonomi khusus ini pula yang menjadi target petisi yang disponsori oleh 102 organisasi masyarakat sipil di Papua.

Pemerintah Republik Indonesia sendiri sudah menepis isu yang menyebutkan adanya perpanjangan UU 21/2001 tentang Otsus Papua tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal Oktober lalu menyebut tak ada perpanjangan otonomi khusus Papua karena sebagai sebuah aturan UU, otonomi khusus itu tidak bisa diperpanjang atau diperpendek.

Ia menjelaskan, yang tengah dibahas oleh Pemerintah RI saat ini adalah perpanjangan dana yang akan diberikan dalam implementasi UU Otsus Papua.

Pasal 34 ayat 6 UU Otsus Papua Tahun 2001 menyebutkan bahwa dana perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, dari bagi hasil pajak berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir pada Desember 2021 mendatang. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga