Soal Pembubaran FPI, Ketua MUI Sultra: Bukan Urusan Kami
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 22 Januari 2021
0 dilihat
Ketua MUI Sultra, KH Mursyidin. Foto: Fitrah/Telisik
" Kami tidak melihat ormas tertentu, tapi ormas apapun kalau bertentangan dengan pancasila maka perlu kita tuntaskan itu. "
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra), KH Mursyidin menilai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) bukan menjadi urusan MUI.
Menurutnya, pembubaran ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut merupakan ranah pihak yang berkompeten, sehingga MUI sendiri tidak ikut dalam urusan pembubaran tersebut.
"Soal pembubaran FPI itu bukan urusan kita, tapi ranah pihak yang berkompeten," katanya kepada Telisik.id, Kamis (21/1/2021).
Yang jelas, lanjut dia, ketika ada ormas atau partai yang tidak berlandaskan Pancasila, bhineka tunggal ika sebagai asas negara, maka pihaknya tidak sependapat. Bukan hanya satu ormas tertentu, tapi apapun ormasnya kalau bertentangan dengan pancasila maka itu perlu dituntaskan.
"Kami tidak melihat ormas tertentu, tapi ormas apapun kalau bertentangan dengan pancasila maka perlu kita tuntaskan itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam kepengurusan MUI, khususnya di Sultra merangkul dan mengakomodir semua ormas Islam yang ada di wilayah ini. Namun apakah juga ada pengurus MUI Sultra dari ormas FPI, ia tidak tahu persis.
Baca juga: Catat, Ini Harga Tiket KM Dobonsolo
Dimana, dalam kepengurusan MUI Sultra melibatkan berbagai ormas, seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad, bahkan ada juga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan ormas Islam lainnya.
"Di MUI mengakomodir semua ormas, ini untuk merangkul ormas dan menyamakan persepsi dalam bernegara dan inilah wawasan keberagaman kita," pungkasnya.
Sebelumnya, pembubaran FPI dilakukan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
FPI kini sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Setiap aktivitasnya bakal dibubarkan aparat penegak hukum.
Setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI, Sabri Lubis dan Sekretaris FPI, Munarman termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali