Soal Perbedaan Identitas Rusman, Ketua KPU Sultra Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 04 Oktober 2020
0 dilihat
Soal Perbedaan Identitas Rusman, Ketua KPU Sultra Persilakan Tempuh Jalur Hukum
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir bersama Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kalau tidak puas lakukan upaya hukum. Ruangnya tersedia. "

MUNA, TELISIK.ID - Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mulai angkat bicara terkait polemik penetapan LM Rusman Emba sebagai Calon Bupati (Cabup) Muna yang identitasnya berbeda antara KTP-el dengan ijazah.

Menurut Natsir, dalam melakukan verifikasi syarat calon, KPU bekerja secara normatif dan mengikuti aturan yang ada. Nah, terhadap perbedaan identitas Rusman Emba, KPU mengacu pada Keputusan KPU-RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yakni, melakukan klarifikasi pada sekolah. Hasilnya, antara KTP-el dan ijazah adalah orang yang sama dengan dibuktikan berita acara.

"Kalau kita mau ikuti pandangan masyarakat tidak bisa. Kami bekerja sesuai regulasi," kata Natsir, Minggu (4/10/2020).

Natsir tak bisa melarang, bila ada pandangan lain masyarakat terkait penetapan Rusman sebagai Cabup meskipun berbeda indentitas. Ia menyarankan, kalau merasa tidak puas, segera laporkan.

"Kalau tidak puas lakukan upaya hukum. Ruangnya tersedia," ungkapnya.

Ruang yang dimaksud Natsir untuk melakukan sengketa adalah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Misalnya, calon A lolos, tetapi merasa dirugikan oleh KPU, maka dipersilahkan majukan sebagai sengketa pemilihan di Bawaslu. Atau bisa pula sengketa antar Pasangan Calon (Paslon) di PTUN hingga Mahkamah Agung (MA) dengan catatan setelah ada hasil sengketa administrasi dari Bawaslu.

Baca juga: Ayo Berpartisipasi di Polling Pilkada Sultra 2020

"KPU dalam melaksanakan Pilkada berpedoman pada aturan. Kalau terjadi perbedaan pandangan, penyelesaiannya di ruang hukum," terangnya.

Natsir juga tak sepakat bila KPU Muna dinilai berat sebelah alias tidak netral dalam proses Pilkada. Kalau penilaian seperti itu, indikatornya harus jelas dan tidak bisa sepihak.

"KPU menjalankan tugas tegak lurus dan sesuai regulasi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mempersilahkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Terkait perbedaan identitas Rusman, kala verifikasi berkas, Bawaslu selalu terlibat langsung. Bahkan, saat ada kekurangan berkas telah disampaikan ke KPU dan LO untuk dilengkapi.

"Kami di Bawaslu terlibat pada semua tahapan Pilkada," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga