Pengguna Narkotika di Sultra Capai 26 Ribu Orang

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 26 Desember 2019
0 dilihat
Pengguna Narkotika di Sultra Capai 26 Ribu Orang
BNNP saat melakukan press release di akhir tahun 2019. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Di Sultra ini, perkiraan pengguna narkoba dari data survei 2017 mencapai 26 hingga 27 ribu orang. Untuk 2019 ini, ada lagi survei tapi belum dirilis. Yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan BNN tapi belum ada rilisnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa, pengguna narkotika yang ada di Sultra mencapai ribuan orang. Ini merupakan survei yang dikeluarkan pada 2017 lalu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan bahwa, dari perkiraan pengguna narkotika di Sultra mencapai 27 ribu pengguna.

" Di Sultra ini, perkiraan pengguna narkoba dari data survei 2017 mencapai 26 hingga 27 ribu orang. Untuk 2019 ini, ada lagi survei tapi belum dirilis. Yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan BNN tapi belum ada rilisnya," ucapnya, Kamis (26/12/2019).

Imron Korry berharap, setelah ada rilis  akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

" Di tahun ini belum tau, apakah meningkat atau menurun. Kita berdoa semoga berkurang," terangnya.

Selain itu BNNP Sultra telah melakukan rehabilitasi pada 1500 orang sejak 2017-2019. Ini bisa dikatakan masih sangat minim jika diambil dari pengguna sebanyak 27 ribu orang.

" Baru seribuan lebih yang direhab, kalau diambil dari 27ribu orang tadi. Berarti masih ada 25 ribu lagi, jadi sisanya kemana kalau seperti itu,” ujar Imron.

Sehingga BNNP Sultra terus melakukan langkah-langkah agar para pecandu yang masih ada, mau untuk direhabilitasi. Pecandu yang tidak terlibat jaringan, atau hanya sebagai pecandu murni langsung mendapat rehabilitasi tanpa ada proses hukum.

Baca Juga: Ratusan Muslim Kota Kendari Lakukan Sholat Gerhana

Ini berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahwa pecandu yang sudah melapor, tidak diproses hukum.

Sementara itu rujukan untuk melakukan rehabilitasi terdapat di beberapa rumah sakit seperti RS Bahteramas, RS Bhayangkara, Poliklinik BNNP dan BNNK dan di lima puskesmas Kota Kendari.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Baca Juga