Struktur Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah APBD-P Kolut Tahun 2021 Sah, Ini Rinciannya
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 28 September 2021
0 dilihat
Penyerahan Raperda APBD-P Kolut tahun anggaran 2021. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 931.523.038.72-, dimana sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp936.472.718.335-, atau terdapat total penurunan sebesar Rp4.949.679.614-, atau 0,52%. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Utara (Kolut) bersama DPRD Kolut telah menyepakati struktur Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021.
Hasil persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P Kolut tahun Anggaran 2021 tersebut, disampaikan langsung Wakil Bupati Kolut, H. Abbas, SE dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Kolut, Selasa (28/9/2021).
Menurut H. Abbas, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 931.523.038.72-, dimana sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp936.472.718.335-, atau terdapat total penurunan sebesar Rp4.949.679.614-, atau 0,52%.
Adapun rincian, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 52.908.711.443 atau mengalami peningkatan 10% atau 4,8 Milyar sebelum perubahan.
Hal tersebut meliputi: a. Pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp 7,4 Milyar atau meningkat Rp.52,1 juta dari angka sebelum perubahan.
b. Pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah sebesar Rp.3,341,466,250 atau berkurang sebesar Rp 2,5 milyar.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 14,9 milyar atau bertambah Rp 1,7 milyar dari angka sebelum perubahan.
"Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 28,2 milyar atau bertambah sebesar Rp 5,5 milyar dari angka sebelum perubahan," tukasnya.
Kedua, lanjut Wabup, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 854,3 milyar atau terjadi pengurangan sebesar Rp 9,6 milyar dari angka sebelum perubahan sebesar Rp 863,9 milyar.
Hal tersebut meliputi: a. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 829,5 milyar, terjadi pengurangan sebesar Rp 15 milyar dari angka sebelum perubahan sebesar Rp 844,5 milyar
b. Transfer Antar Daerah, berupa Pendapatan Bagi Hasil sebesar Rp 24,7 milyar, bertambah Rp 5,3 milyar dari angka sebelum perubahan sebesar Rp 19,4 milyar.
Baca juga: Tidak Ikut Tes, 65 Peserta CASN di Muna Gugur
Baca juga: Jalan Berliku Interpelasi Proyek Formula E DKI Jakarta
Ketiga, lain-Lain pendapatan daerah yang sah yang diperoleh dari dana hibah sebesar Rp 6,6 milyar atau tetap sama seperti angka sebelum perubahan.
Pada kelompok belanja daerah, kata dia, disepakati menjadi sebesar Rp 959.472.606.124-, atau berkurang sebesar Rp 14,7 milyar dari rencana sebelum perubahan yakni Rp 974.208.347.205.
"Anggaran belanja tersebut terbagi menjadi kelompok belanja operasi sebesar Rp 544 milyar atau berkurang Rp 27,9 milyar, belanja modal sebesar Rp 227 milyar bertambah Rp 8,6 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp 9,5 Milyar atau bertambah Rp 4,5 milyar, dan belanja transfer sebesar Rp 178,8 milyar atau sama sebelum Perubahan APBD," jelas Wabup.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan ini, maka pada APBD-P terjadi selisih kurang antara Rencana Penetapan dengan Rencana Belanja Daerah sebesar Rp 27.949.567.403-,
Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan yang menghasilkan pembiayaan netto sebesar angka defisit tersebut sehingga struktur APBD-P Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021 menganut anggaran berimbang.
Dari rincian tersebut, lanjut dia, maka dapat dijelaskan bahwa walaupun dari sisi pendapatan maupun belanja mengalami pengurangan pada APBD-P tahun ini, namun pihaknya tetap optimis dan berkomitmen untuk melakukan pembelanjaan sesuai dengan kemampuan penganggaran kita yang dapat kita peroleh dari sumber refocusing sebesar 8% atau Rp 36.358.884.000.
Kemudian Rencana Tambahan Penerimaan DBH Pajak Provinsi sebesar Rp 5.386.942.483; dan penerimaan hasil lelang kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 600 juta.
Politisi PKB ini menuturkan, sumber-sumber dana tersebut dialokasikan untuk belanja-belanja.
Alokasi belanja tersebut diantaranya, pertama, dana refocusing sebesar 8%, yang dialokasi pada Insentif (RSUD) Rp 4.700.000.000; Insentif Puskesmas Rp 1.435.000.000; Belanja Operational Vaksinator dan Insentif Dokter Nusantara Sehat Rp 2.000.000.000; Pembayaran Pokok Pinjaman Rp 17.618.786.413; Penangan Covid/Vaksin (Dinkes) Rp 524.000.000; Ventilator (RSUD) Pasien Covid Rp 750.000.000; Penangan PPKM Kelurahan Rp 375.000.000; TPP 2 Bulan Rp 7.200.000.000; BTT Rp 1.800.000.000, dan beberapa belanja lainnya.
Kedua, penerimaan DBH Pajak Provinsi, dialokasi pada belanja yakni Tambahan TPP 1 bulan Rp 3.200.000.000; BPJS Rp 442.883.672; Perencanaan Dinas PUPR Rp 500.000.000, Sekretariat Daerah Rp 220.000.000; Narkoba Rp 50.000.000; Lelang Aset Rp 160.000.000; Pariwisata Rp 65.000.000; DPRD Rp 500.000.000; BPJS Tenaga Kerja Rp 32.000.000, serta beberapa belanja lainnya.
"Secara detail, rincian sumber penerimaan dan belanja dalam rancangan APBD Perubahan ini tercantum dalam struktur APBD Perubahan," tutupnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPRD Kolut dalam rangka penetapan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2021 dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si dan Hj. Ulfa Haeruddin, ST, serta dihadiri 17 orang dari 25 orang anggota legislatif Kolut.
Turut hadir dalam paripurna yang digelar hari ini kepala Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala OPD lingkup Pemkab Kolut. (C-Adv)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Fitrah Nugraha