Jalan Berliku Interpelasi Proyek Formula E DKI Jakarta

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 28 September 2021
0 dilihat
Jalan Berliku Interpelasi Proyek Formula E DKI Jakarta
Suasana Rapat Paripurna terkait pembahasan Formula E di DPRD Jakarta. Foto: Risman/Telisik

" Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penundaan tersebut karena tidak quorum. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap proyek Formula E menjadi program Gubernur Anies Baswedan ditunda untuk dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (28/9/2021).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penundaan tersebut karena tidak quorum. Sebab dihadiri hanya 2 fraksi pengusul yakni PDIP dan PSI dengan jumlah 33 anggota.

Namun, dia menyebut akan diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) berikutnya.

“Ini kita sebagai anggota dewan itu menjaga aspirasi rakyat, kita jangan dizholimi. Gubernur dipilih rakyat. Kami juga dipilih rakyat, kalau ada kesalahan kemudian ikut-ikutan, apa gunanya kita-kita di DPRD ini loh," kata Prasetyo kepada Telisik.id yang dihadiri bersama media lain, di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Politisi PDIP itu juga menanggapi sikap 7 fraksi lain yang menolak usulan interpelasi tersebut dan melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Edi dianggap melanggar tata tertib (tatib) dewan.

“Apa yang dilanggar? Ini kan diusulkan di Badan Musyawarah, tadi juga tidak ada pengambilan keputusan," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gembong Warsono, menyesalkan penundaan usulan hak interpelasi Formula E tersebut.

Menurut Gembong, ini hanya menyatukan langkah keputusan bersama dari rapat paripurna pembahasan Formula E.

“Hari ini, sama-sama kita saksikan drama politik yang terjadi di DPRD DKI Jakarta. Sikap dari dua fraksi (PDIP dan PSI) sudah jelas, hanya barukali ini di DPRD punya dua persepsi yang berbeda atas aturan yang sama," kata dia dalam konferensi persnya usai Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Satpol PP Back Up Pengamanan Seleksi CASN di Muna

“Orang di sana mengatakan Paripurna ilegal. Ilegalnya dimana? Bahwa paripurna hari ini tidak quorum, Yes. Kapan paripurna berikutnya, tentu melalui Badan Musyawarah,” lanjutnya.

Kendati demikian, dia menyebut pembahasan proyek Formula E tidak akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

“Ini ada sinyal, sinyal kuat tadi disampaikan oleh anggota fraksi PDIP ketika pembahasan APBD perubahan beberapa hari ke depan dan APBD murni 2022. Ya, ini sinyal walaupun belum resmi fraksi, tapi itu sinyal alokasi untuk formula E diperintahkan untuk dicoret," ujar Gembong.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Idris Ahmad juga menyesalkan sikap 7 fraksi yang menolak usulan hak interpelasi Formula E dibahas bersama Gubernur Anies Baswedan bukan dalam pertemuan resmi.

“Tata kelola pemerintahan kita yang seharusnya diselesaikan di ruang-ruang resmi, formal berdasarkan aturan. Nyatanya diselesaikan di meja makan," ucap Idris.

Bahkan, Idris menyebut, paripurna yang dilaksanakan terkait pembahasan Formula E tidak ilegal, akan tetapi sudah berjalan sesuai aturan.

“Siapa sebenarnya, yang tidak berjalan tidak sesuai aturan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menjelaskan, rapat Paripurna terkait Formula E merupakan agenda sisipan yang tidak dimasukkan dalam agenda Bamus DPRD.

“Surat Bamus yang agendanya hanya 7 (tidak ada pembahasan formula E)," ungkap politisi Gerindra itu.

Baca juga: Pemda Buteng Gratiskan Swab Antigen Bagi Pelamar CPNS

Sehingga fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai, terkait Formula E dibahas dalam rapat paripurna dianggap ilegal.

Sejauh ini hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) resmi mengajukan Hak Interpelasi proyek Formula E terhadap Gubernur Anies Baswedan.

Tujuh fraksi lain yakni Gerindra, Demokrat, PKS, PKB-PPP, Golkar, Nasdem, dan PAN menyatakan menolak.

Penelurusan dari berbagai sumber, langka Formula E bermasalah, sejak terungkapnya dalam Buku I Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019.

Dari BPK Perwakilan DKI Jakarta diketahui, Pemprov DKI berencana menggelontorkan pembiayaan Formula E mencapai Rp 1,2 triliun.

Uang dengan angka triliunan rupiah itu, direncanakan untuk membiayai lima seri ajang balap mobil listrik di Jakarta melalui Penanaman Modal Daerah (PMD) PT Jakpro.

Anggaran itu dikucurkan dari tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp 344,4 miliar, kemudian tahun 2021 nilai anggaran Rp 218 miliar, tahun 2022 nilai anggara Rp 221 miliar, selanjutnya tahun 2023 nilai anggaran Rp 226 miliar dan tahun 2024 di angka Rp 230 miliar.

Ajang (mobil listrik) tersebut digelar pada 6 Juni 2020 dan direncanakan akan berlangsung lima tahun berturut-turut dimulai 2020-2024 dengan melintasi area dalam kawasan Monumen Nasional dan Jalan Medan Merdeka Selatan sepanjang 2,6 kilometer.

Namun rencana tersebut batal akibat Pandemi COVID-19 di Jakarta yang tak kunjung terkendali, sehingga menjadi alasan usulan interpelasi Fraksi PDIP dan PSI. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga