Struktur Pengurus Beda dengan Sipol, Parpol Pengusung Langsung Dicoret

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Struktur Pengurus Beda dengan Sipol, Parpol Pengusung Langsung Dicoret
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

" Acuan kami Sipol. Kita cocokan dengan struktur kepengurusan di daerah, dengan patokan KTP ketua dan sekretaris. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan lebih teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi terhadap syarat calon dan pencalonan terhadap bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang akan mendaftar pada 4-6 September mendatang.

Ketua KPU Muna Kubais menerangkan, dalam proses pendaftaran, selain Bacakada, ketua dan sekretaris Parol pengusung di daerah wajib hadir. Bila, tidak hadir dengan alasan sakit, bisa wakili dengan syarat harus menyampaikan surat keterangan dari instansi terkait.

Ketua dan sekretaris partai pengusung diharuskan hadir, karena merekalah yang bertandatangan bersama Bacakada pada dokumen BKWK.  

Nah dari situ, KPU akan memverifikasi keabsahan struktur kepengurusan partai di daerah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bila tidak berkesesuaian, maka Parpol pengusung dicoret. Otomasis jumlah dukungan Parpol pengusung menjadi berkurang.

"Acuan kami Sipol. Kita cocokan dengan struktur kepengurusan di daerah, dengan patokan KTP ketua dan sekretaris," kata Kubais, Senin (31/8/2020).

Jauh-jauh hari, KPU telah menyampaikan ke Parpol untuk melakukan perbaikan struktur kepengurusan. Baik itu, kesalahan penulisan nama atau pun ada perubahan kepengurusan. Akan tetapi, penyampaian itu tidak diindahkan.

Baca juga: Panas, Pilkada Muna Dipastikan Head to Head

"Pada intinya kita sudah sampaikan. Kalau, tidak ada yang lakukan perbaikan, berarti tidak ada masalah. Tinggal kita cocokan saja saat pendaftaran," ungkapnya.

Di sisi lain, saat mendaftar, Bacakada harus menyertakan dokumen B1-KWK terkait surat keputusan pimpinan pusat Parpol dan pernyataan dukungan. Kemudian, bagi petahana, cukup menyertakan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.

Untuk surat resminya, harus disetor saat penetapan calon. Petahana akan cuti di luar tanggungan negara, terhitung selama 71 hari sejak kampanye dimulai pada 29 September hingga 5 Desember 2020.

Beda halnya bupati aktif di daerah lain yang ingin mendaftar. Ada pun yang harus disetor di luar dukungan Parpol, yakni surat pengunduran diri, surat tanda terima dari pejabat berwenang yang menyatakan pengunduran dirinya sedang dalam proses.

"Untuk surat pemberhentian sebagai bupati dari pejabat berwenang disetor 30 hari sebelum pemungutan suara," terangnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga