Sudah 5 Tahun, 3 Tersangka Perusakan Kebun Tak Juga Ditangkap, Pengacara Minta Kapolres Tebingtinggi Dicopot

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 11 Mei 2023
0 dilihat
Sudah 5 Tahun, 3 Tersangka Perusakan Kebun Tak Juga Ditangkap, Pengacara Minta Kapolres Tebingtinggi Dicopot
Rumah berada di objek lahan yang dirusak oleh pihak terlapor yang berada di Dusun V Kampung Tengah Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Foto: Dokumentasi tim kuasa hukum

" Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi dinilai tidak profesional dalam menanganinya perkara. Sebab, laporan Saripuddin tentang perusakan tanaman berjalan 5 tahun tidak kunjung tuntas "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi dinilai tidak profesional dalam menanganinya perkara. Sebab, laporan Saripuddin tentang perusakan tanaman berjalan 5 tahun tidak kunjung tuntas.

Tim kuasa hukum Saripudin, Salma Siregar mengakui itu kepada awak media, Kamis (11/5/2023) siang. Dia meminta agar Kapolda Sumatera Utara mencopot jabatan Kapolres dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tebingtinggi.

Adapun ungkapnya itu berdasarkan penilaian tidak profesionalnya menangani perkara laporan Saripuddin yang sudah berjalan 5 tahun tidak kunjung tuntas.

Baca Juga: Polres Tebingtinggi Hentikan Laporan Dugaan Penyerobot Lahan, Kapolda Sumatera Utara Diminta Bertindak

"Padalah sudah ada penetapan tersangka terhadap terlapor, tapi tidak ditahan, tidak ditangkap. Ada apa ini," tuturnya.

Diakui Salma, laporan Saripuddin tentang perusakan itu terjadi di tahun 2018 tepatnya di lahan miliknya di Dusun V, Kampung Tengah, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun orang yang dilaporkan adalah Muhammad Zailani, Siti Sahra dan Siti Harifa.

"Jadi, setelah adanya laporan itu. Pihak penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun, sudah sampai tahun 2023 ini. Ketiga tersangka itu tidak kunjung ditangkap dan ditahan," tambahnya.

Selain itu, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang cenderung membuat pelapor merasa dirugikan.

"Jadi, laporan saya dipertangguhkan karena adanya perkara perdata di lokasi perusakan itu antara Saripudin dan keluarga tersangka. Ini yang anehnya, mengapa polisi menunggu adanya putusan perdata itu. Seharusnya, penyidik memisahkan itu. Kasus perdata itu berbeda dengan kasus perusakan, selain itu. Sehatku penyidik menjalankan dahulu kasus pengrusakannya itu. Karena kasus pengrusakan itu dilaporkan sejak tahun 2018," tegasnya.

Untuk itu, Salma dengan tegas meminta agar Kapolda Sumatera Utara mencopot Kasatreskrim Polres Tebingtinggi yang dinilai tidak netral dalam menangani kasus ini.

"Kasatreskrim sudah lama menangani perkara ini, kami menduga bahwa penyidik berpihak kepada pihak tersangka. Seharusnya, penyidik sudah bisa menahan ketiganya karena diduga sudah melakukan pengrusakan. Kasus pengrusakan itu harusnya dinaikkan dan dituntaskan terlebih dahulu," ucapnya.

Salma juga mengaku juga telah membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh ketiga terlapor itu.

"Jadi, alas hak mereka untuk mengajukan gugatan perdata di lahan yang menjadi objek pengrusakan itu diduga alas hak palsu tahun 1949," ucapnya.

Dugaan palsu itu terlihat dari ejaan di dalam surat itu mencurigakan. Selain itu, dalam surat itu juga bahwa objek berada di Kampung Mandari, Tebingtinggi.

"Jadi mereka salah alamat. Lahan yang digugat mereka saat ini adalah milik Saripuddin yang berada di Dusun V, Kampung Tengah Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar. Sedangkan surat yang dimiliki oleh keluarga tersangka itu di Kampung Mandaris. Jadi Objek yang salah," tambahnya.

Selain itu sampai saat ini, pihak Pengadilan Tebingtinggi juga tidak berani melakukan eksekusi terhadap pengajuan gugatan yang dibuat oleh keluarga Zailani. Sebab, terjadi kesalahan objek.

"Error in objek, sehingga pengadilan tidak melakukan eksekusi. Jadi, objek yang diduga dirusak oleh Zailani, Siti Sahra dan Siti Harifa itu jelas lahan milik Saripuddin berdasarkan alas hak yang dimiliki. Kami meminta agar penyidik profesional dalam menangani perkara ini," terangnya.

Baca Juga: Bripka Toni Penyidik Polres Tebingtinggi Dilapor ke Propam, Ini Sebabnya

Terpisah, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus itu sedang ditangguhkan.

Berdasarkan rekomendasi gelar perkara yang dilaksanakan di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara pada 12 Agustus 2019 bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan dipertangguhkan karena masih dalam tahap gugatan (proses banding) di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

"Jadi, penyidik menindaklanjuti adanya gelar perkara itu. Ketiga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga