Polres Tebingtinggi Hentikan Laporan Dugaan Penyerobot Lahan, Kapolda Sumatera Utara Diminta Bertindak
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 08 Mei 2023
0 dilihat
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara tempat dumas pelapor ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Seorang wanita bernama Salma Siregar meminta agar pihak Polda Sumatera Utara membuka kembali laporan penyerobotan lahan yang telah dihentikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wanita bernama Salma Siregar meminta agar pihak Polda Sumatera Utara membuka kembali laporan penyerobotan lahan yang telah dihentikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi.
Wanita berusia 49 tahun itu mengaku penghentian yang dilakukan penyidik merupakan suatu ketidakprofesionalan dalam menangani perkaranya.
"Iya, laporan saya di Polres Tebingtinggi dihentikan oleh penyidik, sehingga saya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan tujuan Bapak Kapolda. Saya berharap dilakukan gelar perkara khusus atas laporan saya yang telah dihentikan oleh penyidik Polres Tebingtinggi. Saya juga minta agar laporan saya itu dibuka kembali," kata Salma kepada Telisik.id, Senin (8/5/2023) petang.
Baca Juga: Tiga Jenis Judi Online Ini Diduga Beroperasi di Sumatera Utara
Adapun orang yang diduga melakukan penyerobotan lahan atau diduga melanggar pasal 385 UU No 01 Tahun 1946 itu dilakukan oleh satu keluarga. Diantaranya Muhammad Zailani Saragih, Siti Sahrah dan Siti Arifah. Mereka menyewakan lahan milik Salma kepada orang lain tanpa diketahui olehnya.
Lahan tersebut berada di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai seluas 4.000 m² lebar ± 20 meter, panjang 200 meter (10 rante).
"Terlapor itu menyewa atau meminjamkan lahan saya itu kepada Paidi. Sehingga, ketiganya saya laporan ke Polres Tebingtinggi. Tapi akhirnya laporan saya dihentikan tanpa ada keterangan yang jelas," bebernya.
Salma mengaku, penghentian itu dikarenakan adanya proses perdata yang terjadi antara terlapor dengan pihak lainnya di lokasi yang sama seluas 47 rantai dan tanah korban 10 rantai ada di bagian dari 47 rantai itu.
"Jadi, objek saya itu tidak ada kaitannya dengan gugatan antara terlapor dan pihak lain. Selain itu, gugatan perdata yang lakukan oleh terlapor itu diduga menggunakan surat palsu. Sehingga terlapor saya adukan kembali ke Polres Tebingtinggi dengan kasus dugaan pemalsuan. Tapi kasus pemalsuan surat ini juga jalan di tempat," tuturnya.
Wanita itu berharap agar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan atau melakukan gelar perkara khusus agar kasus ini bisa terang benderang.
"Kami juga berharap Kapolda Sumatera Utara bertindak dan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara nantinya bersikap independen. Karena, saya menduga ketiganya ini mafia tanah yang memiliki jaringan sampai kepada oknum penegak hukum di Polres Tebingtinggi. Polres Tebingtinggi saya duga tidak independen," ucapnya.
Kemudian, Salam juga mengaku baru bertemu dengan Bagian Wassidik Polda Sumatera Utara dan bertemu dengan AKBP Mangara Hutagalung. Namun, perwira polisi itu juga belum bisa memberikan kepastian hukum yang adil.
Baca Juga: Proyek Kementerian BUMN di Sumatera Utara Bikin Jalan Rusak
"Tadi saya bertemu Pak Mangara, tapi saya rasa hasilnya tidak maksimal. Terkesan membela penyidik Polres Tebingtinggi. Saya mohonkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irwasda dan Direktur Reserse Kriminal Umum. Tolong berikan saya keadilan, terlapor itu kami duga mafia tanah yang meresahkan" terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mengetahui sejauh mana perkara itu ditangani.
"Dumas dari pelapor sudah sampai kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Nantinya, penyidik dari Polda Sumatera Utara akan meminta klarifikasi kepada penyidik Polres Tebingtinggi yang menangani laporan pelapor. Pastinya, setiap adanya Dumas, akan ditindaklanjuti," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS