Suka Curi Celana Dalam, Gay Ini juga Diduga Cabuli Bocah SD

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 09 Februari 2023
0 dilihat
Suka Curi Celana Dalam, Gay Ini juga Diduga Cabuli Bocah SD
Tersangka diduga cabuli bocah laki-laki karena terangsang melihatnya. Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu tersangka curi celana dalam korban. Foto: Ist.

" Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Ponorogo diamankan polisi setempat. Terduga berinisial FAR (22) warga Kecamatan Sampung Ponorogo "

SURABAYA, TELISIK.ID - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Ponorogo diamankan polisi setempat. Terduga berinisial FAR (22) warga Kecamatan Sampung Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Wibowo mengatakan, korban pencabulan oleh pria tersebut adalah pelajar SD yang juga laki-laki yang tinggal di sekitar rumahnya.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” katanya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Belum Satu pun Pelaku Ditangkap

Dia menjelaskan, FAR kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/1/2023). FAR mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya. Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa FAR juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

Catur mengatakan ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.

“Saat ditanya warga, terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” jelasnya.

Agar anak mau dicabuli, FAR mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.

Baca Juga: Empat Orang Penyebar Hoaks di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Sementara itu, dalam pengakuannya, FAR  menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FAR.

Atas perbuatannya itu, tersangka FAR dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga