Sukses Program BKKBN, Bupati Muna Diganjar Penghargaan Tertinggi dari Presiden
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 25 Maret 2022
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba menerima penghargaan tertinggi. Foto : Ist.
" Bupati Muna, LM Rusman Emba dinilai telah berhasil dan sukses menjalan progam pengendalian penduduk dan keluarga berencana "
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba dinilai telah berhasil dan sukses menjalan progam pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Atas prestasi itu, Rusman diganjar penghargaan Manggala Karya Kencana.
Itu merupakan penghargaan tertinggi yang berikan Presiden, Joko Widodo melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat.
Pemberian penghargaan berupa pin emas dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Pelatihan Penelitian dan Pengembangan BKKBN, Prof Muhammad Rizal Martua Damanik, Jumat (25/3/2022) yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas dan Kepala BKKBN Sultra, Asmar.
Baca Juga: Ibu Ini Mengaku Dianiaya Satpol PP dan Satpam PTPN II, Videonya Viral
Bupati Rusman menerangkan, prestasi yang diraih itu tidak terlepas dari kerja keras Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Muna, Dinas Kesehatan, Bappeda, camat, Kades, lurah dan dukungan seluruh masyarakat. Ia berjanji, capaian itu akan ditingkatkan lagi ke depannya.
"Prestasi ini bukan bagian akhir, namun menjadi spirit bagi kita untuk meningkatkan pengendalian penduduk dan KB," katanya.
Baca Juga: Bahas Beberapa Isu Penting, Pemda Buteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2023
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Syadikin menerangkan, untuk mendapatkan penghargaan tertinggi itu tidak segampang membalikan telapak tangan. Ada beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi. Adalah administrasi, komitmen, pencapaian kinerja TFR, CPR, penurunan unmet need, penurunan ASFR dan pencapaian KB baru serta MKJP.
"Untuk program itu, Pak bupati memasukan seluruh indikator sasaran dalam RPJMD," ujarnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin