Surat Irwasda Polda Sumatera Utara Bikin Cemas Keluarga Korban Pencabulan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Kantor Polda Sumatera Utara yang berada di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, tempat keluarga pelecehan seksual ketika membuat surat pengaduan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.
" Keluarga korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kecewa dengan pihak Polda Sumatera Utara melalui Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) "
MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kecewa dengan pihak Polda Sumatera Utara melalui Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda).
Sebabnya, satu buah surat yang diterima oleh keluarga korban pelecehan seksual itu ada keanehan. Dimana, nama korban pencabulan yang masih berusia 10 tahun itu ditulis sebagai tersangka.
"Jadi, kami membuat surat atas perkara yang kami alami di Polres Tapanuli Selatan. Di mana, anak kami masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia 10 tahun menjadi korban pelecehan seksual. Akan tetapi, pelaku tidak ditahan, sehingga kami membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas)," kata ibu korban dugaan pencabulan, Yarihani Hura, ketika berkomunikasi dengan awak media melalui selularnya, Kamis (1/9/2022).
Akan tetapi, surat balasan dari Irwasda Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Kombes Pol Armia Fahmi membuat geger. Sebab, nama korban tertulis sebagai tersangka.
"Dalam surat yang diberikan oleh pihak Irwasda dan kami terima melalui Pos, di poin B jelas tertulis bahwa penyidik telah mengirim berkas perkara a.n tersangka bernama JMJ (korban). Surat itu tertulis tanggal 18 Agustus 2022, kami menerima surat itu dari Pos 27 Agustus 2022. Padahal, JMJ itu adalah korban pencabulan yang masih duduk di bangku sekolah dasar," ungkapnya.
Baca Juga: Kadis Perindagkop Konawe Berganti, Sertijab Berlangsung Sederhana
Atas adanya surat yang isinya aneh itu, pihak keluarga sangat kecewa. Sebab, bukannya mendapatkan kepastian hukum. Malah membuat cemas.
"Jadi cemas kami, pihak Irwasda selaku pengawasan internal kepolisian saja membuat kesalahan. Bagaimana mau melakukan pengawasan," tambahnya.
Dengan adanya surat yang tertulis nama korban dijadikan tersangka. Pihak keluarga menyebut Irwasda tidak profesional, mereka akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum, untuk menindaklanjuti surat yang membuat cemas ini. Dari surat ini terlihat bahwa Irwasda tidak profesional untuk melakukan pengawasan," terangnya.
Terpisah, Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Armia Fahmi ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengucapkan terima kasih.
Baca Juga: Tinjauan Lokasi Pembenahan Jalan Tani, Pj Bupati Kolaka Utara Apresiasi Keterlibatan TNI
"Terima kasih konfirmasinya, anggota saya sudah saya perintahkan untuk mengecek dan bila ada kesalahan nama tersangka, akan segera diperbaiki," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini. Korban pelecehan seksual yang masih berusia di bawah umur mengalami trauma karena menjadi korban pelecehan seksual dan perkara ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan.
Insiden melanggar hukum itu terjadi Kamis 25 November 2021, di Kabupaten Tapanuli Selatan. Penyidik telah menetapkan tersangka yaitu seorang mahasiswa berinisial AZ. Namun, pihak penegak hukum ini tidak melakukan penahanan dan sampai saat ini pelaku itu masih berkeliaran. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: KardinJ