Syarat dan Panduan Lengkap Daftar Ulang UTBK SNBT 2025, Penentu Besaran UKT

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 31 Mei 2025
0 dilihat
Syarat dan Panduan Lengkap Daftar Ulang UTBK SNBT 2025, Penentu Besaran UKT
Daftar ulang UTBK SNBT 2025 penting untuk penentuan UKT mahasiswa baru. Foto: Repro Tribunnews.

" Tahap ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dibayarkan mahasiswa selama menempuh pendidikan "

JAKARTA, TELSIK.ID - Setelah pengumuman hasil UTBK SNBT 2025, ribuan calon mahasiswa di seluruh Indonesia kini memasuki tahapan penting berikutnya, proses daftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) tujuan.

Tahap ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dibayarkan mahasiswa selama menempuh pendidikan.

Karena itu, memahami syarat dan panduan daftar ulang menjadi langkah awal yang sangat krusial bagi calon mahasiswa baru.

Daftar ulang adalah proses lanjutan dari seleksi UTBK SNBT yang mewajibkan setiap calon mahasiswa mengisi data, mengunggah dokumen, dan menjalani verifikasi sesuai ketentuan kampus masing-masing.

Proses ini umumnya terbagi dua tahap, yaitu pemberkasan secara daring melalui situs resmi PTN, lalu dilanjutkan dengan daftar ulang secara luring jika diwajibkan oleh kampus tujuan.

Dalam proses ini, dokumen dan data yang disampaikan akan digunakan pihak kampus untuk menetapkan kelompok UKT setiap mahasiswa.

Melansir dari Tempo, Sabtu (31/5/2025), syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang dapat berbeda-beda di setiap PTN. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon mahasiswa untuk memantau secara aktif situs resmi masing-masing kampus.

Namun, secara umum, terdapat sejumlah berkas yang biasanya menjadi syarat wajib dalam daftar ulang UTBK SNBT di berbagai PTN di Indonesia.

Berikut adalah daftar dokumen yang sering diminta dalam proses daftar ulang UTBK SNBT 2025:

Baca Juga: MK Ketuk Palu SD-SMP Gratis dan Tiadakan Iuran akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya.

2. Ijazah dan transkrip nilai SMA atau surat keterangan lulus dari sekolah.

3. Formulir keterangan penghasilan orang tua, baik penghasilan pokok maupun tambahan.

4. Form pernyataan tidak memiliki NPWP atau tidak membayar pajak, serta pernyataan tidak memiliki SPPT PBB.

5. Hasil tes kesehatan dan surat bebas narkoba dari instansi medis resmi.

6. Pas foto terbaru sesuai ukuran yang ditentukan oleh kampus.

7. Bukti pembayaran listrik dan air selama tiga bulan terakhir.

8. Bukti kepemilikan kendaraan, seperti fotokopi STNK bila ada.

9. Hasil tes buta warna, khusus untuk prodi tertentu seperti kedokteran atau desain.

10. Akta kelahiran sebagai bukti identitas dan data keluarga.

11. Form pernyataan kesanggupan membayar UKT, khususnya bagi yang tidak menerima KIP-Kuliah.

12. Formulir SPTJM yang menyatakan tidak memiliki perlindungan kesehatan dari pemerintah.

Perlu diingat bahwa dokumen di atas bersifat umum. Setiap PTN memiliki kebijakan masing-masing, sehingga calon mahasiswa disarankan membaca dengan teliti pengumuman resmi yang diterbitkan oleh kampus tujuan mereka.

Jika perlu, mereka bisa menghubungi helpdesk atau layanan informasi mahasiswa baru yang tersedia di laman resmi PTN.

Tahapan Daftar Ulang UTBK SNBT 2025 di PTN

Selain mempersiapkan dokumen, calon mahasiswa juga wajib mengikuti alur daftar ulang yang telah ditentukan kampus.

Meskipun detail teknis tiap PTN bisa berbeda, secara garis besar alur daftar ulang UTBK SNBT 2025 meliputi:

1. Pendaftaran akun baru di laman PMB atau admisi resmi kampus menggunakan alamat email aktif.

2. Pengisian data diri dan unggah dokumen secara lengkap dan jujur sesuai format dan ketentuan.

3. Verifikasi berkas oleh pihak kampus, baik secara otomatis maupun melalui panitia PMB.

4. Penentuan besaran UKT berdasarkan data ekonomi keluarga dan dokumen yang diunggah.

5. Pengumuman hasil verifikasi UKT, termasuk informasi kelompok dan nominal UKT.

6. Pembayaran UKT sebagai syarat sahnya status sebagai mahasiswa.

Baca Juga: Daftar 17 PTN Buka Seleksi Mandiri 2025 dengan Nilai UTBK SNBT Tanpa Tes Tambahan

7. Pengambilan perlengkapan mahasiswa baru, seperti jas almamater atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), jika sudah diizinkan oleh kampus.

Calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur KIP-Kuliah tetap wajib mengikuti semua tahapan daftar ulang.

Bedanya, mereka harus memastikan bahwa seluruh dokumen terkait pengajuan KIP-Kuliah juga diunggah sesuai ketentuan.

Ketidaklengkapan dokumen atau data yang tidak akurat bisa berdampak pada gagalnya pengajuan bantuan biaya pendidikan.

Untuk mengetahui jadwal dan teknis daftar ulang di setiap PTN, calon mahasiswa perlu rutin memantau pengumuman di laman resmi kampus. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga