MANGGARAI, TELISIK.ID - Baru-baru ini warga Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melapor Kepala Desa (Kades) setempat, Lemen Agustinus ke jaksa dengan sarat korupsi.
Laporan tersebut dibuat secara tertulis dan diterima oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Rabu (9/2/2022) lalu.
Saat ini laporan warga Desa Paralando sedang ditangani oleh Kepala Cabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman. Semua SPJ dan dokumen pun telah disita demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berbeda dengan Kades Paralando yang hanya dilaporkan ke Cabjari Manggarai di Reo, kali ini mantan Kades Compang Cibal, Agustinus Haman justru dilaporkan warganya langsung ke Kejari Manggarai.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan itu juga meneruskan laporan mereka ke Polres, bupati dan dinas PMD.
