Kades di Butur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Penahanannya Ditangguhkan

Aris, telisik indonesia
Jumat, 04 Maret 2022
0 dilihat
Kades di Butur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Penahanannya Ditangguhkan
Tersangka mantan Kepala Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, inisal EH memakai baju tahanan. Foto: Aris/Telisik

" Mantan Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial EH yang diduga korupsi dana desa sebesar Rp 628 juta "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial EH yang diduga korupsi dana desa sebesar Rp 628 juta, rupanya saat ini ditangguhkan penahannya.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Butur, Palaka mengatakan, tersangka Kades Kasulatombi tersebut, saat ini sementara ditangguhkan penahanannya untuk berobat. Dikarenakan, EH sedang sakit muntah darah dan batuk darah.

Kendati demikian, kata Palaka, berkas perkara tetap dilanjutkan.

"Sementara ditangguhkan untuk berobat, namun berkas perkara tetap lanjut," tulis Kanit Tipikor Polres Butur, Palaka saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Sekda Konawe Intruksikan ASN Beri Contoh ke Masyarakat Soal Vaksinasi

Untuk diketahui, tersangka EH saat menjabat sebagai Kepala Desa Kasulatombi, karena perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 628.149.665 atau enam ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah.

Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair, Warga Mubar Padati Kantor Pos dan Abaikan Prokes

Tersangka EH tidak sendiri dalam melakukan aksinya, ia bersama inisial HY yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan di Desa Kasulatombi.

Kerugian keungan negara yang disebabkan tersangka EH dan HY yakni dua tahun anggaran, yaitu 2019 dan 2020. (C)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga