Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, Kejari Sumenep Dituding Tidur Pulas
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 17 Oktober 2022
0 dilihat
Ach Bunadiono Al Aqshor, Kepala Departemen Tipikor dan Investigasi AMI (Aliansi Madura Indonesia) sedang membahas kasus korupsi pengadaan kapal gaib di Sumenep. Foto: Ist.
" Menurut pria yang akrab disapa Habib Gila, mestinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam perkara pembelian kapal yang tidak ada wujudnya ini sudah lama membidik tersangka "
SURABAYA, TELISIK.ID - Kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep Madura disorot. Pasalnya, lembaga tersebut sampai saat ini belum menetapkan tersangka kasus pembelian kapal boat dengan nilai total Rp 8 miliar yang dilakukan oleh mantan Bupati Sumenep Madura.
Padahal saat ini posisi pemeriksaan kasus tersebut sudah sampai tingkat penyidikan.
"Jangan-jangan Kejari Sumenep masih tidur pulas nih. Masak sudah hampir sebulan statusnya naik penyidikan, kasus pembelian kapal gaib mantan bupati yang diduga merugikan negara sekitar Rp 8 miliar lebih itu belum ada tersangkanya. Ini sangat lucu," kata Ach Bunadiono Al Aqshor, Kepala Departemen Tipikor dan Investigasi AMI (Aliansi Madura Indonesia), Senin (17/10/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Habib Gila, mestinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam perkara pembelian kapal yang tidak ada wujudnya ini sudah lama membidik tersangka. Namun kenapa hingga kini kok belum ada orang yang ditahan.
“Kalau memang penegak hukum atau kejaksaan memang sudah tahu ada pelaku atau calon tersangka dalam kasus ini, kenapa kok masih menunda-nunda, kenapa tidak langsung diborgol aja. Kasus ini kan sudah lama, tahun 2019 silam," sesalnya.
Baca Juga: Belasan Rumah Warga di Bombana Terendam Banjir
Sementara itu, Kepala Seksi Itelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi sebelumnya mengatakan, kasus pembelian kapal 'gaib' oleh salah satu BUMD di Sumenep itu, masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan sejak akhir Agustus lalu. Dan saat ini sudah dinaikkan pada tingkat penyidikan awal.
“Sabar dulu, kami tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka kasus pembelian kapal gaib oleh BUMD di Sumenep. Dan saat ini sudah kami tingkatkan pada penyidikan awal, baru setelah itu akan dinaikkan lagi ke penyidikan khusus. Nah disinilah baru kita menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Cari Pejabat Eselon II yang Kompeten
PT S, lanjut dia, telah melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tanjung Wangi (pulang-pergi).
Namun hingga kini, wujud kapal itu pun tak nampak. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali