Tak Penuhi Syarat, Pemekaran Kecamatan Anggotoa Gugur

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
0 dilihat
Tak Penuhi Syarat, Pemekaran Kecamatan Anggotoa Gugur
Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda). Foto: Repro Tribunnews.com

" Kita belajar dari 52 desa, kita tidak inginkan hal yang sama itu terjadi di Kecamatan Anggotoa. "

KONAWE, TELISIK.ID - Pembentukan Kecamatan Anggotoa merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe nomor 1 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Anggotoa.

Namun, proses pembentukan Kecamatan Anggotoa ini dinilai belum layak menjadi satu kecamatan baru, karena syarat dasar jumlah minimal desa itu tak terpenuhi.

Mengingat, beberapa desa yang dimekarkan dari desa induk belum memiliki Perda, meski Perda kecamatan sudah ada.

Anggota DPRD Konawe yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, H Alauddin menjelaskan, usulan pemekaran Kecamatan Anggotoa hanya sampai di tingkat pemerintah provinsi (Pemprov).

Dimana kata dia, saat itu Pemrov menilai bahwa Kecamatan Anggotoa belum layak dimekarkan, karena wilayahnya masih dekat kecamatan induk yakni, Kecamatan Wawotobi.

Usulan pemekaran desa-desa yang ada di Anggotoa itu baru diketahui bahwa belum sampai di Kementerian Dalam Negeri saat DPRD Konawe membahas 52 desa bermasalah di kementerian beberapa waktu lalu.

"Ternyata usulan tidak sampai di Kementerian," singkatnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/03/2021).

Delapan desa yang ada di Kecamatan Anggotoa tidak masuk dalam Perda nomor 4 tahun 2020, yang memuat 291 desa yang ada di Konawe. Dengan begitu, secara otomatis Kecamatan Anggotoa gugur dan harus menggabung di Kecamatan Wawotobi.

"Harus kembali ke desa induk, sambil menunggu usulan baru ke kementerian," ungkapnya.

Imbas dari itu, desa yang ada di Anggotoa tak mendapat kucuran dana dari program pemerintah, bahkan puluhan aparat desa sejak tahun 2017 tak mendapatkan honor aparat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Keni Yuga Permana mengaku, desa-desa yang ada di Anggotoa itu belum memiliki Perda. Kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait status dari Kecamatan Anggotoa dan desa yang ada di dalamnya.

Baca Juga: ISIS Diam-diam Bangun Kekuatan Elit Menakutkan untuk Hancurkan Negara Barat

Keni menjelaskan, pemerintah daerah tidak akan menganggarkan dalam APBD untuk desa pemekaran baru di wilayah Anggotoa, karena kode registrasinya belum ada.

"Tidak ada dasar kita untuk menganggarkan," cetusnya.

Lebih lanjut tambah dia, selama desa belum definitif maka desa tersebut masih menjadi tanggungan desa induknya.

"Kita belajar dari 52 desa, kita tidak inginkan hal yang sama itu terjadi di Kecamatan Anggotoa," harapnya.

Selain itu Ketua Komisi I DPRD Konawe, Beni Setiadi Burhan menyebut, tak hanya Anggotoa tapi masih ada Kecamatan Tongauna Utara yang usulan pemekarannya belum diterima oleh Kementerian.

Ia mengungkapkan, saat itu pihak Pemrov akan melengkapi berkas usulan pemekaran dua Kecamatan itu, dan akan diusulkan ulang.

"Akibatnya desa tak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat 14 desa yang ada di Kecamatan Anggotoa, yang sebelumnya hasil pemekaran dari enam desa dan satu kelurahan dari Kecamatan Wawotobi. Dengan rincian sebagai berikut:

1. Desa Manggialo pemekaran dari Desa Korumba

2. Desa Lawuka dan Desa Wowa Nario pemekaran dari Nario Indah

3. Desa Wowaporesa pemekaran dari Desa Karandu

4. Desa Anaosu pemekaran dari Desa Analahambuti

5. Desa Tonganggura pemekaran dari Desa Anggotoa,

6. Desa Ulu Lamokuni pemekaran dari Kelurahan Palarahi, Kecamatan Wawotobi

7. Desa Laloato pemekaran dari Desa Kukuluri. (A)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga