Tak Perlu Khawatir, Penerima BLT DD di Konawe Belum Wajib Vaksin

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Tak Perlu Khawatir, Penerima BLT DD di Konawe Belum Wajib Vaksin
Penerima bantuan langsung tunai. Foto: Repro google.com

" Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Konawe jika masih minimnya partisipasi masyarakat desa di Konawe mengenai vaksinasi "

KONAWE, TELISIK.ID - Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

Namun, hal tersebut belum akan diterapkan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Keniyuga Permana. Menurutnya, untuk di Konawe sendiri belum diterapkan terkait penundaan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang enggan vaksin.

Kata dia, untuk saat ini belum diterapkan karena tingkat kesadaran masyarakat untuk vaksin cukup tinggi.

"Saya sampaikan kepada Pemdes, dan relawan Covid yang ada di desa, kita instruksikan kepada masyarakat untuk sadar vaksin," ungkapnya, Rabu (7/7/2021).

Ia menambahkan, tingkat partisipasi untuk program vaksinasi di Konawe cukup tinggi. Katanya, sudah melebihi dari target yang diberikan.

"Kita msih pertimbangan terkait kebijakan itu. Untuk saat ini kita perlu kajian," tandasnya.

Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Konawe jika masih minimnya partisipasi masyarakat desa di Konawe mengenai vaksinasi.

Salah satu warga penerima bantuan langsung tunai di Konawe, Dewi, merasa khawatir jika dirinya tak mendapat bantuan tunai jika belum ikut vaksin.

Baca Juga: Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Kota Kendari

Baca Juga: Temukan Banyak Pekerja Masuk Kantor, Anies Ancam Tindak Perusahaan Langgar PPKM Darurat

"Saya belum vaksin, takutnya nanti tidak dikasih bantuan," cetusnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, H Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, yang berbunyi:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga