Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka 2021, Kades di Manggarai Baru Diserahkan ke Jaksa

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 11 Agustus 2022
0 dilihat
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka 2021, Kades di Manggarai Baru Diserahkan ke Jaksa
Proses penyerahan tersangka Kades Bangka Lao, Manggarai, NTT berinisial GSK dari Polres Manggarai ke Kejaksaan. Foto: Ist.

" Kepala Desa (Kades) Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GSK ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu 31 Maret 2021 lalu "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GSK ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu 31 Maret 2021 lalu.

Penetapan GSK sebagai tersangka dilakukan Polres Manggarai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta lebih.

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, GSK belum ditahan hingga akhir tahun 2021. Baru pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022, GSK resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

KBO Satreskrim Polres Manggarai, IPDA I Wayan Gustama menjelaskan, alasan belum ditahannya tersangka GSK sejak Maret 2021 lalu lantaran situasi pandemi COVID-19. Proses itu sudah sesuai kesepakatan antara Kemenkuham RI dan Polri.

Tersangka GSK, kata dia, baru bisa ditahan setelah menjalani tes kesehatan, yakni rapid antigen dan swab test.

"Sekarang tersangka sudah dinyatakan sehat dan langsung diserahkan ke Jaksa," kata Wayan Gustama.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon mengatakan, pada hari ini pihaknya telah menerima penyerahan tersangka GSK dari Polres Manggarai.

Rizky bilang, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Daniel Merdeka Sitorus dan Yuvanda Hardyan Saputra.

Baca Juga: Politeknik Bombana Kirim 8 Mahasiswa Kuliah Terapan Industri di Malaysia

Selanjutnya, status GSK dari tersangka sudah dirubah menjadi terdakwa dan akan dilakukan penahanan oleh JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/N.3.23/ft.2/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022 di Rutan Polres Manggarai selama 20 hari sampai akhir Agustus.

"Terdakwa akan kami tahan selama 20 hari di Polres Manggarai. Status penahanan tetap disebut tahanan Jaksa, sedangkan Rutan Polres hanya bersifat titipan," jelas Rizky.

Ia menambahkan, terdakwa GSK sebagai Kades Bangka Lao periode 2016-2022 telah dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2017 sampai 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian negara Cq daerah sebesar Rp 544.523.901.00.

Baca Juga: Dinsos Konawe Bantu Warga Korban Kebakaran di Desa Meraka

Terdakwa, kata Rizky, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Pelaksanaan tahap II terdakwa GSK ini didampingi oleh penasihat hukum, Anton Jeraman. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga