Tak Pro Buruh, Fraksi PKS Tolak RUU Omnibus Law

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 05 Oktober 2020
0 dilihat
Tak Pro Buruh, Fraksi PKS Tolak RUU Omnibus Law
Anggota Baleg DPR RI FPKS, Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Ist.

" Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) tak hanya disuarakan masyarakat sipil, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) konsisten dan terus menyuarakan penolakan RUU tersebut.

Anggota Baleg DPR RI FPKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama,” kata Anggota Komisi X DPR RI di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Ledia menuturkan, ada beberapa catatan Fraksi PKS DPR RI, Pertama Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi COVID-19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.

"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," terang Ledia.

Ketiga, lanjut Ledia, FPKS memandang RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep. meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

Baca juga: BMKG Sebut Gempa Besar akibat Letusan Gunung Krakatau Hoax

"Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di-PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha," papar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Keempat, imbuhnya, secara substansi F-PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja adalah,

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing. Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenagakerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ungkapnya.

Menurut Ledia, RUU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

"RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan, maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern," ujar Ledia.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," pungkasnya. (B)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga