Tak Sesuai Takaran Kemasan, MinyaKita Bukan Minyak Goreng Subsidi
Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025
0 dilihat
Staf Bidang Meteorologi Disdag Kolaka Utara, Opif perlihatkan MinyaKita kemasan plastik yang melebihi takaran kemasan. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" TPID bersama Polres Kolaka Utara, menemukan peredaran minyak goreng merek minyak MinyaKita yang tidak sesuai takaran kemasan beredar di pasaran saat operasi pasar "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Polres Kolaka Utara, menemukan peredaran minyak goreng merek minyak MinyaKita yang tidak sesuai takaran kemasan beredar di pasaran saat operasi pasar, Jumat (21/3/2025).
Mirisnya, harga minyak goreng yang menurut informasi telah disubsidi pemerintah pusat tersebut, dijual secara eceran di pasaran seharga Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per kemasan satu kilo gram. Sementara, pemerintah telah menetapkan harga ecer tertinggi untuk MinyaKita Rp 15.700 per kemasan satu kg.
Berdasarkan pengakuan salah seorang pedagang sembako di Pasar Sentral Lacaria Lasusua, Sumarni, mereka terpaksa menjual di atas harga HET karena membeli ke distributor atau pemasok seharga Rp 19.000 per kemasan satu kg.
Menurut staf Bidang Meteorologi, Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Opif, MinyaKita bukan minyak goreng subsidi seperti informasi yang beredar.
Baca Juga: TPID dan Polres Kolaka Utara Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran
"Sebenarnya ini bukan minyak subsidi, namun kontribusi setiap perusahaan pengekspor minyak untuk mengeluarkan setiap persen dari yang diekspor untuk kebutuhan pasar domestik disebut domestic market obligation (DMO)," terangnya, Sabtu (22/3/2025).
Merespon tingginya harga ecer MinyaKita yang tak sesuai takaran kemasan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Ahdan Alwi menyatakan, MinyaKita yang dipasok ke Kolaka Utara sudah empat kali berpindah tangan hingga sampai ke tingkat pengecer.
Baca Juga: Disdag Kolaka Utara Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Sejumlah Toko
"Harga jualnya di atas HET karena sudah empat kali berpindah tangan hingga turun ke pengecer," kata Ahdan.
Dilansir dari CNBC Indonesia DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri. Yakni melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Permendag No 18/2024, Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b wajib menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang telah ditetapkan. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS