Tak Terima Putusan Hakim PN Pasarwajo, Warga Bombana Minta Komisi Yudisial Sultra Turun Tangan

Nur Fauzia, telisik indonesia
Rabu, 17 Juli 2024
0 dilihat
Tak Terima Putusan Hakim PN Pasarwajo, Warga Bombana Minta Komisi Yudisial Sultra Turun Tangan
Sejumlah masyarakat yang terlibat dalam forum masyarakat lingkar tambang Bombana geruduk kantor Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkar Tambang Bombana menggeruduk kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkar Tambang Bombana menggeruduk kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/7/2024).

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN)  Pasarwajo yang diduga terlibat suap kasus tambang di Kabupaten Bombana

Haslin Hatayahya sebagai pelapor menyampaikan bahwa, ada dua kasus yang dikawal saat ini, yang pertama terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh PT Panca Logam Makmur yang melibatkan direktur dan juga kepala kantor.

Kedua, kata dia, yang persidangannya sementara berjalan yaitu penambangan ilegal yang tidak memiliki izin atau anti mining yang melibatkan direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Baca Juga: Hunian Terjangkau Bagi ASN dan P3K di Sulawesi Tenggara Bakal Terwujud

Haslin mengungkapkan rasa kecewanya lantaran direktur dan kepala Kantor PT Panca Logam Makmur tersebut dinyatakan bebas. Padahal dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda dan Kejati Sulawesi Tenggara, ditemukan barang bukti bahwa PT tersebut menggunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sebanyak ratusan ribu liter.

Haslin sangat menyayangkan, semua kasus yang melibatkan petinggi PT Panca Logam Makmur diputuskan bebas. Sehingga, kata dia, penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda dan Kejati Sulawesi Tenggara dalam kasus ini tidak berguna kalau pada akhirnya diputuskan bebas.

Haslin sangat khawatir akan terjadi hal yang sama pada kasus kedua ini, karena hakim yang mengadili kasus kedua ini merupakan hakim yang sama pada kasus pertama. Maka, ia juga meminta kepada PKY Sulawesi Tenggara untuk turun mengawasi persidangan nanti.

Sementara itu, Koordinator lapangan, Uter, menyampaikan bahwa ia bersama rekannya datang ke kantor PKY Sulawesi Tenggara karena merasa kecewa terhadap tiga hakim yang diduga telah merusak marwah hakim.

Karena baginya, telah memberikan vonis bebas kepada direktur dan kepala kantor PT Panca Logam Makmur yang awalnya ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia berharap agar Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara dapat memanggil tiga hakim tersebut untuk dievaluasi terkait marwah hakim yang ia miliki.

Koordinator Penghubung KY Sulawesi Tenggara, Hariman Satria menanggapi aduan tersebut, bahwa Forum Lingkar Tambang Bombana harus membuat laporan terhadap ketiga hakim bersangkutan sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Hugua Bahas Money Politics bersama Bawaslu

Karena sudah menjadi tugas KY untuk mengawasi dan menegakkan Kode Etik, Pedoman, dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah main-main dengan urusan integritas hakim, jika sudah dilaporkan secara formal maka pasti akan langsung disikapi. Sudah banyak hakim yang dipecat karena persoalan integritas.

Kata dia, pelapor dalam melaporkan hakim harus ada bukti yang kuat, karena selain mengawasi dan menegakkan KEPPH, Komisi Yudisial juga bertanggungjawab untuk membela hakim yang dijatuhkan kehormatannya oleh segelintir orang.

"Selama berdirinya Komisi Yudisial di sini belum pernah ada transaksi atau hal-hal yang mencurigakan untuk Komisi Yudisial. Kita teguh pada pendirian dan taat sumpah jabatan kita," pungkasnya. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga