Tambah Libur Lebaran, TPP ASN Kota Kendari Bisa Dipotong
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 11 Mei 2021
0 dilihat
ASN tidak dibolehkan menambah libur lebaran. Foto: Repro Google.com
" Kalau tidak ada mudik, untuk apa lama-lama tinggal di rumah. Tak boleh menambah libur "
KENDARI, TELISIK.ID - Jika menambah libur atau tidak masuk hari pertama pasca lebaran Idul Fitri, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal dipotong.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, saat berbagi paket sembako kepada petugas kebersihan di lokasi TPS3R atau bengkel DLHK Kendari, Minggu (9/5/2021).
Menurut Hj Nahwa Umar, dengan adanya surat edaran pemerintah agar tidak melakukan mudik pada lebaran tahun ini, maka tidak ada lagi alasan ASN untuk tidak masuk di hari pertama pasca lebaran.
"Kalau tidak ada mudik, untuk apa lama-lama tinggal di rumah. Tak boleh menambah libur," katanya kepada Telisik.id.
Untuk memastikan hal tersebut, ia mengaku akan melakukan sidak saat hari pertama bekerja di setiap OPD lingkup Pemkot Kendari.
"Harus masuk. Kita akan sidak, dan ada pemandu upacara zoom kita akan absen setiap OPD satu persatu. Sanksinya itu bisa saja dikurangi TPP, pokoknya dikurangi seminggu," pungkasnya.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Diharap Tetap Bertugas saat Lebaran
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari, yakni tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.
Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.
Keputusan presiden mengenai cuti bersama libur lebaran 2021 bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Pada Keppres (Keputusan Presiden) tersebut telah ditetapkan cuti bersama lebaran 2021 untuk ASN hanya dua hari, yaitu satu hari saat libur Idul Fitri tanggal 12 Mei 2021 dan satu hari saat libur Natal 24 Desember 2021.
Hal tersebut tercantum juga dalam Diktum kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang bunyinya sebagai berikut.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi diktum Keppres dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.
Baca Juga: Memasuki Usia 190, DLHK Harap Warga Kendari Lebih Peduli Kebersihan Kota
Pertimbangan mengenai masih diberikannya libur satu hari jelang Idul Fitri dan satu hari jelang Natal yaitu guna mempermudah Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat.
Alasan pemangkasan cuti bersama libur lebaran 2021 karena kurva penyebaran COVID-19 belum melandai. Maka dari itu, pemerintah pun kembali meninjau mengenai cuti bersama yang memicu adanya arus pergerakan orang, dan untuk mencegah kembali meningkatnya kasus COVID-19.
Selepas libur panjang, kasus COVID-19 cenderung mengalami peningkatan. Karena pada masa liburan tersebut, mobilitas masyarakat naik, sedangkan program vaksinasi masih berjalan.
Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dan untuk membantu program vaksinasi agar berjalan lancar, sebisa mungkin pihak pemerintah pun menjaga agar tidak timbul kerumunan semasa liburan yang berpotensi meningkatnya kasus COVID-19. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali