Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara Bakal Sediakan Sistem Mudahkan Pelaku Usaha Urus Persyaratan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 05 November 2023
0 dilihat
Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara Bakal Sediakan Sistem Mudahkan Pelaku Usaha Urus Persyaratan
Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara menerapkan beberapa langkah efektif dalam mendukung pelaku UMKM terutama dalam pengurusan administrasi. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara, menerapkan beberapa langkah efektif dalam mendukung pelaku UMKM, terutama dalam pengurusan administrasi "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara, menerapkan beberapa langkah efektif dalam mendukung pelaku UMKM, terutama dalam pengurusan administrasi.

Pemprov sendiri akan membuat regulasi transformasi usaha berupa surat keterangan usaha ke nomor induk berusaha. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan biaya dalam kepengurusan administrasi bagi masyarakat yang mejalankan bisnis.

Saat ditemui di ruangan oleh Telisik.id beberapa waktu lalu, Staf Analis Kebijakan Dinas Koperasi UMKM Sulawesi Tenggara, Ardiansyah mengaku pemprov tengah berbenah dalam menyiapkan sistem yang lebih efektif, efisien dan memudahkan masyarakat ataupun pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

"Kalau Nomor Induk Berusaha (NIB), syaratnya cuma beberapa, seperti pelaku usaha memiliki android, pelaku usaha tersebut tidak gaptek dan memiliki paket internet," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal KFC Jetliner Rute Kendari-Wanci Periode November 2023

Ke depannya, Dinas Koperasi dan UMKM akan memberikan bantuan melalui aplikasi sistem. Sehingga masyarakat bisa mengurus kelengkapan dan administrasi melalui website tanpa perlu surat menyurat seperti saat ini.

Dinas Koperasi dan UMKM, telah menyiapkan website bernama oss. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Ia menyebut dengan menggunakan website tersebut akan lebih transparansi dalam memberikan bantuan pada masyarakat. Target sistem tersebut adalah mobile elektronik yang akan menjadi kebutuhan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan tersebut.

"Teman-teman pelaku usaha, harus ber NIB, kita sudah syiarkan hal tersebut, termasuk bagi teman-teman pelaku usaha yang belum mengetahui website oss," tambahnya.

Sementara itu, dikutip dari kek.go.id, OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin

Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat

Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS

Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Baca Juga: Mahasiswa Gizi FMIPA UHO Kendari Gelar Seminar Nasional Peringati Hari Pangan Sedunia

Prosedur Menggunakan OSS

Membuat user-ID

Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID

Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga